Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Polisi Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Pelalawan

08 November 2022


 

Foto Pelaku Setelah di Amankan 

RIAU, ZONAMERDEKA.COM - Polsek Bunut jajaran Polres Pelalawan menangkap J (41), pelaku karena telah menyetubuhi anak bawah umur, SDS (14).


Kapolsek Bunut AKP Daniel Selamat Nainggolan S.I.P melalui Kanit Reskrim Polsek Bunut Aipda Gindo Christovel SH mengatakan, pelaku merupakan ayah tiri korban. Parahnya, menggauli korban dari umur 5 tahun hingga berusia 14 tahun.


Lanjut Kanit, pelaku mengaku sudah melakukan persetubuhan terhadap korban sudah berkali-kali.


"Terakhir, seingat korban pada hari Kamis tanggal 3 Oktober 2022. Korban diancam tidak diberi makan dan dimarahi, kalau tidak bisa melayani nafsu bejat pelaku," imbuhnya.


Kasus Dirudapaksa ini terungkap, setelah pihak keluarga melapor ke Polsek Bunut. Sebelumnya, keluarganya sering melihat korban murung dan menangis. Setelah di bujuk, kemudian korban lalu menceritakannya, perihal yang dialaminya tersebut.


"Sekarang pelaku sudah kita amankan di Mapolsek. Diancam dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nmr 1 THN 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nmr 23 Thn 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang," pungkas Kanit.





ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close