Notification

×

Iklan

Iklan

Bandar Shabu Ditangkap Polisi, Transaksi Dengan Cara Dilempar

17 November 2022



Bangka, zonamerdeka.com - Tim Gradak Sat Res Narkoba Polres Bangka berhasil menangkap, pelaku RJ alias  Randa (22) bandar narkoba jenis shabu dengan barang bukti shabu seberat 10.28 gram.


 Penangkapan dilakukan di gang Menumbing, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, Rabu (16/11/2022) malam. 


Dijelaskan Kasat Res Narkoba Polres Bangka Iptu Deni Wahyudi, S.Sos., seizin Kapolres Bangka AKBP Indra Kurniawan, S.H., S.I.K, M.Si, bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan di lokasi tempat penangkapan, sering ada transaksi narkoba. Kemudian  tim gradak langsung menuju ke lokasi dan menangkap pelaku RJ alias  Randa.


 "Dalam penangkapan pelaku ditemukan barang bukti 2 (dua) bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan narkotika jenis shabu yang di bungkus dengan isolasi warna kuning. Di samping itu tim juga menemukan, 1 (satu) unit handphone merek Redmi warna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda scoopy warna silver, "jelasnya.


Ditambahkan Kasat Res Narkoba Polres Bangka, setelah penangkapan di TKP Gang Menumbing Sungailiat, lalu dilakukkan pengembangan ke tempat lain di lingkungan Parit Padang Sungailiat dan mendapatkan barang bukti narkotika jenis Shabu, 29 bungkus plastik bening, dengan total seberat 10.28 gram.


 "Modus pelaku RJ alias Randa melakukan transaksi narkotika jenis shabu, dengan cara menjual dan melempar narkotika jenis shabu dibeberapa titik. Atas perbuatan pelaku diduga melanggar Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, "ujar Kasat Res Narkoba Polres Bangka Iptu Deni Wahyudi. (eru)





ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close