Nagan Raya

Ketua MAA Nagan Raya Sebut Masih Ada Kades yang Belum Pahami Qanun Aceh Tahun 2008 No 9 Tentang Penyelesaian Sengketa

Oleh adminThursday, September 22, 2022


Nagan Raya, zonamerdeka.com - Pelaksanaan Qanun Aceh tahun 2008 Nomor 9 tentang penyelesaian sengketa di Aceh. Qanun ini ditandatangani oleh Gubernur, Pangdam, Kapolda, Kajati, MAA dan Dinas Syariat Islam.


“Ada 18 sengketa menurut Qanun yang penyelesaiannya secara adat desa masing – masing,” ujar Ketua MAA kabupaten Nagan Raya H Muhammad Khaidir SE, Rabu(21/09/2022)


Ketua MAA kabupaten Nagan Raya H Muhammad Khaidir tersebut mengatakan bahwa sampai saat ini masih ada kepala desa yang belum memahami tentang pelaksanaan Qanun Aceh dalam penyelesaian sengketa di Gampong.


Ada 18 item isi Qanun Aceh dalam penyelesaian sengketa adat dan adat istiadat diantaranya :

A. Perselisihan dalam-rumah tangga

B. Sengketa antara keluarga yang bersengketa dengan Faraidh.

C. Perselisihan antara warga.

D. Khalwat, mesum

E. Perselisihan tentang-hak milik.

F. Pencurian dalam keluarga

(Pencurian ringan) perselisihan harta

sehareukat.

G. Pencurian ringan.

H. Pelanggaran adat tentang ternak, pertanian, dan hutan

I. Persengketaan di laut

J. Persengketaan pasar

K. Penganiayaan ringan

l. Pembakaran hutan (Dalam sekala kecil yang merugikan komunitas)

M. Pelecehan, fitnah, asut dan pencemaran nama baik.

N. Pencemaran lingkungan (skala ringan)

O. Ancaman mengancam (tergantung-

dari jenis ancaman)

P. Pencemaran lingkungan (skala –

ringan)

Q. Ancam mengancam

(tergantung dari Jenis ancaman )

R. Perselisihan-perselisihan lain yang

melanggar adat dan istiadat.


Selanjutnya, Ketua MAA berharap kepada seluruh kepala desa agar pencurian ringan seperti brondolan sawit dan lainya dapat diselesaikan secara adat digampong, ketua MAA juga berharap agar kepala desa pro aktif dalam menyelesaikan kasus ringan secara adat di Gampong tersebut.


“Menyangkut dengan sosialisasi tentang Qanun itu sudah disusun dan sudah diusulkan program kerja MAA kepada pemerintah, namun belum terealisasi anggaran sepenuhnya. Mudah- mudahan tahun 2023 dapat dianggarkan secukupnya untuk kegiatan MAA tersebut ,” harapnya.


Majelis adat Aceh (MAA) adalah satu lembaga di Aceh yang mengawasi mengargokasi budaya keaslian Aceh yang merupakan bagian dari indentitas orang Aceh itu sendiri, kalau hilang adat maka hilanglah peradaban hidup kita sesama.


Ketua Majelis Adat Aceh ( MAA ) kabupaten Nagan Raya menghimbau kepada seluruh kepala Gampong dan lembaga tuha Peut untuk dapat bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam mengayomi masyarakat dalam berbagai masalah yang muncul di Gampong,” Ajaknya. 



Kontributor Desta 



Baca Juga: Nagan Raya