Sukabumi

Kadinsos Kab. Sukabumi: Jangan Ada Praktik Pungli, Pemotongan BLT Subsidi BBM Dalam Bentuk Apapun

Oleh adminWednesday, September 21, 2022

 


Sukabumi, zonamerdeka.com - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) sudah menggelontorkan bantuan langsung tunai (BLT) subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM ) mulai 1 September tahun 2022. BLT Subsidi BBM akan disalurkan dalam dua tahap, dengan masing-masing tahap sebanyak Rp 300 ribu dan juga ditamban Bantuan Pangan Non-Tunai ( BPNT) sebesar Rp 200 ribu, sehingga penerima BLT subsidi BBM dan BPNT September tahun 2022 kali ini menerima dengan total Rp 500 ribu yang diterima oleh per Keluarga Penerima Manfaat (KPM).


Seperti halnya penyaluran BLT Subsidi BBM tahun 2022 yang sedang berlangsung dibagikan diwilayah Kabupaten Sukabumi di laksanakan di 47 kecamatan di setiap wilayah Desanya masing-masing yang dibagikan melalui PT. Pos Indonesia.


Disinggung terkait adanya dugaan praktik pungli, pemotongan BLT Subsidi BMM yang dilakukan oleh pihak oknum RT di wilayah Desa Perbawati, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi dengan jumlah sebesar Rp 100 ribu per KPM.


Saat menerima laporan yang sudah diberitakan sebelumnya oleh beberapa awak media, Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kabupaten Sukabumi, Harun Alrasyid mulai angkat bicara dan mengatakan akan segera lakukan peninjauan langsung ke lokasi permasalahan tersebut.


"Saya selaku Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi melarang keras apabila adanya oknum yang melakukan pungutan atau pemotongan dari jumlah total yang diterima oleh KPM dalam bentuk apapun, tegas Harun saat dikonfirmasi zonamerdeka.com di ruangannya. Rabu, (21/09/2022).


Harun juga menegaskan kembali bahwa seperti yang diketahui bahwa Bantuan Sosial (Bansos) BLT Subsidi BBM yang diberikan Kementrian Sosial (Kemensos) kepada penerima manfaat ini sudah diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) sebagai acuan wajib dilaksanakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 158 tahun 2022, sedangkan BPNT sendiri diatur oleh Permensos Nomor 120 tahun 2022. "Beber Harun.


Disaat adanya terjadi ketidak taatan terhadap aturan pada suatu pedoman dalam pelaksanaanya adalah tindakan yang salah dan fatal, serta tidak pernah dibenarkan dalam bentuk apapun, "kata Harun.


Dinsos Kabupaten Sukabumi dalam hal ini memiliki fungsi monitoring dan evaluasi sekaligus memastikan bahwa uang yang ditransfer kepada KPM melalui PT. Pos Indonnesia diterima seutuhnya dan untuk pengawasan secara khusus dikembalikan kepada Aparat Pemeriksa Internal Pemerintah (APIP) Inspektorat Daerah Kabupaten Sukabumi.


Adapun terjadinya tindakan pemotongan yang dilakukan secara dikoordinir oleh seseorang dengan alasan sebagai suatu kearifan lokal tetap tidak dibenarkan dikarenakan jumlah total yang diterima oleh nomor rekening KPM tersebut sesuai dengan "by name, by adress, by NIK". "Jelas Harun.


Kadinsos Kabupaten Sukabumi mengimbau, serta menyarankan kepada suatu wilayah Pemerintahan tingkat Desa agar apabila masih ada warganya yang berhak untuk mendapatkan bantuan sosial namun belum kebagian dapat langsung segera mengajukan ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) kepada Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) melalui aplikasi SIKS-NG di desanya masing-masing.


Lison

Baca Juga: Sukabumi