Notification

×

Iklan

Iklan

Tim Kelambit Polres Bangka Ringkus Pelaku Pencurian Ab Als Bule

19 Agustus 2022


 

Sungailiat Bangka, zonamerdeka.com - Tim Kelambit Opsnal SatReskrim Polres Bangka Kembali Ungkap Kasus Pencurian yang terjadi di Kontrakan Jalan Panjang Desa Karya Makmur Kecamatan Pemali Kabupaten Bangka.jum'at (19/8/2022).


Dikesempatan Lain Kasat Reskrim Polres Bangka AKP Rene Zakari,S.I.K., seizin Kapolres Bnagka AKBP Indra Kurniawan, S.H.,S.I.K.,M.Si menjelaskan kejadian pencurian tersebut pada hari Senin 4/7/2022, sekira pukul 11.00 Wib di dalam kamar kos jalan Panjang Desa Karya Makmur Kecamatan Pemali Kabupaten Bangka," ujarnya.




Yang mana pada saat itu korban meninggalkan Hp korban merk SAMSUNG A02S warna hitam dan Hp merk REDMI 9 A warna biru dongker didalam kamar, pada saat itu Hp tersebut sedang dicas, korban pada saat itu sedang keluar kos bersama dengan teman korban laki-laki dan saat korban dan teman korban pulang ke kosan korban, melihat HP korban sudah tidak ada lagi.


"Dari informasi tersebut Tim Opsnal Polres Bangka yang dipimpin langsung oleh Ipda Awal Sumaryanto, S.Tr.K. langsung bergerak menuju ke TKP untuk mengecek dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi di sekitar TKP. 


" Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang identitas diduka pelaku pencurian tersebut Tim Kelambit Opsnal Polres Bangka yang dipimpin langsung oleh Ipda Awal Sumaryanto, S.Tr.K. langsung bergerak kediaman temannya  pelaku yang beralamat di Kampung Baru Proyek Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka .


Tiìdak menunggu lama Tim Kelambit Opsnal Polres Bangka memonitoring keberadaan diduga pelaku dan berhasil mengamankan 1(satu) orang laki-laki  AB Als BULE yang diduga pelaku pencurian tersebut",pungkas Kasat.Kamis (18/8/2022).


Dari hasil introgasi singkat AB Als BULE, diduga pelaku mengaku telah melakukan aksi pencurian 1(satu) buah Handphone merk SAMSUNG A02S warna hitam dan 1(satu) buah Handphone merk REDMI 9 A warna biru dongker Di Kontrakan Jalan Panjang Desa Karya Makmur Kecamatan Pemali Kabupaten Bangka. 


Dengan kejadian tersebut pelaku AB als BULE melanggar Pasal 362 KUH pidana "pencurian biasa", dengan ancaman 5 tahun penjara.     


 (WAWAN)





ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close