Gunungsitoli, zonamerdeka.com - Ketua Umum Komunitas Wartawan Nias (Kawani), Open Herman Gea, SE mengecam tindakan yang menghalang-halangi tugas wartawan saat melakukan konfirmasi dan peliputan. Jumat (19/08/2022).
Pengusiran itu dilakukan oleh oknum Pj Kepala Desa Fowa, Elriansyah Gulo, ST yang terjadi pada hari Jumat (11/08/2022) di Kantor Desa Fowa, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi.
Dua jurnalis yang diusir itu yakni Agustinus Zebua (Koordinator Liputan Laskarmedia.com) dan Sabarman Halawa (Deliknews.com).
Kegiatan peliputan itu terkait adanya perangkat desa yang merangkap jabatan (Double Job) dan permasalahan anggaran BUMDES T.A 2020-2021 serta keluhan masyarakat terkait Sertifikat Tanah pada pembangunan TPI (Tempat Pelelangan Ikan) khususnya di desa Fowa, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi.
Ketua Umum Komunitas Wartawan Nias (Kawani) Open Herman Gea, SE, mengatakan sebagai pejabat publik maupun petugas hukum seharusnya mengetahui tugas jurnalistik dimana tugas Jurnalis sudah diatur dan dilindungi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
"Sikap arogansi yang dilakukan oknum Pj. Kepala Desa Fowa merupakan tindakan menghalang-halangi kerja jurnalis dan melanggar Undang-undang atau UU Pers, "tegasnya.
Menurut Open Herman, dari video yang telah diviralkan dan dibagikan di media sosial terlihat sikap Pj. Kepala Desa terlalu arogansi seakan akan alergi dengan kehadiran wartawan dengan melontarkan kata-kata dan nada keras serta melakukan pengusiran terhadap wartawan.
"Ada apa dengan oknum Pj. Kades Fowa, Elriansyah Gulo ini?,"ungkap Ketua Kawani.
Lebih lanjut, Open Herman Gea menuturkan bahwa Pj Kades Gowa seharusnya bersikap lebih santun dan menghargai profesi rekan-rekan jurnalis dilapangan. Dimana, wartawan bukan musuh tetapi sebagai mitra kerja dari pemerintah, baik instansi pemerintah maupun swasta, dilindungi undang-undang dan profesi wartawan diakui konstitusi.
Secara tegas Open Herman Gea,S.E (Ketua Kawani) meminta kepada Camat Gunungsitoli Idanoi terlebih kepada Walikota Gunungsitoli sebagai pucuk pimpinan dari Pj. Kepala Desa Fowa untuk segera memberi tindakan/sanksi dan mengevaluasi kinerja atau mencopot Pj. Kepala Desa Fowa, An. Elriansyah Gulo, ST.
"Kami jurnalis yang ada di Kepulauan Nias akan segera berkoordinasi dan mengambil sikap untuk menempuh jalur hukum atas perbuatan oknum Pj. Kades Fowa tersebut, "tegas Ketua Umum Kawani.
Diberitakan sebelumnya Pj Kades Fowa Usir Wartawan Saat Konfirmasi, Alasannya Tak Nyangka...!
(YL)
