Fakfak

Pertemuan Advokasi dan Sosialisasi Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Kab/Kota SE-Papua Barat

Oleh admin7/24/2022 05:01:00 PM

 


Fakfak, Papua Barat, zonamerdeka.com - Bertempat di Hotel Swiss Bell Manokwari peserta Pertemuan Advokasi Dan Sosialisasi Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Kab/Kota SePapua Barat, Rabu 20 Juli 2022 Ujar Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Fakfak Bapak Saleh Hindom,SKM,MPH saat di konfirmasi Wartawan melalui Via Whatsapp Minggu siang (24/7/2022) wit mengatakan bahwa pertemuan dibuka secara resmi oleh Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan SDM.





Sebagai Narasumber, yaitu :


1.Kepala Dinas Kesehatan Propinsi Papua Barat Ketua Pelaksana Harian SATGAS COVID 19 Papua Barat 

2. Direktur Binmas Polda Papua Barat, 

3. Kepala Bid. P2P Dinkes Prov. Papua Barat.

4. Kepala Otoritas Bandara IX Manokwari.

5. Kepala BNPB Papua Barat.

6. Kepala KKP Manokwari dan

7.Kepala Dinas Dukcapil Prov.Papua Barat 


A. Hasil diskusi kelompok dan masukan selama pertemuan berlangsung,

menyimpulkan hal-hal sebagai berikut :  

1. Perlunya sinergitas antara pemenntah dengan stakeholder terkait mulai dari tingkat propinsi, kabupaten/kota, distrik dan tingkat kampung untuk melakukan upaya nyata dalam percepatan pencapaian target vaksinasi COVID-19.

2. Perlunya melakukan pemetaan capaian vaksinasi COVID-19 pada tingkat distrik dan kampung sehingga dapat menentukan strategi operasional dalam menjangkau dan memberikan pelayanan vaksinasi COVID-19 khususnya di daerah terpencil dan pedalaman 

3. Perlunya menumbuhkan demand atau kesadaran/kebutuhan masyarakat akan pentingnya vaksinasi dengan mengintensifkan kegiatan komunikasi dan sosialisasi dengan melibatkan  unsur tokoh penting ditingkat kampung yakni : Kepala Kampung dan aparaturnya, tenaga kesehatan kampung, tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh perempuan.

 

4. Kabupaten dengan cakupan dosis 1 telah mencapai 70 % lebih yakni Kabupaten Manokwari, Fakfak, Sorong dan Kota Sorong, untuk itu perlu upaya percepatan vaksinasi khususnya bagi kabupaten yang belum mencapai 70 % dosis 1.


5. Perlunya melakukan pengetatan kembali terhadap pelaku perjalanan khususnya melalui pintu masuk bandara dan pelabuhan sesuai SE Satgas Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022 


B. Rencana Tindak Lanjut: Setelah kegiatan pertemuan ini diharapkan : 


1. Kabupaten/Kota melakukan pemetaan cakupan capaian vaksmasi COVID-19 pada tingkat distrik dan kampung agar teridentifikasi distrik dan kampung yang masih rendah capaianya dan menetapkan strategi untuk percepatan pencapaian vaksinasi COVID-19 


2. Kabupaten/Kota meningkatkan kegiatan advokasi, penyuluhan dan sosialisasi vaksinasi COVID-19 khususnya pada distrik dan kampung dengan cakupan yang rendah (belum memenuhi target) dengan melibatkan tokoh-tokoh kunci atau berpengaruh di masyarakat. 


3. Membentuk Tim yang terdiri dari Kantor Kesehatan Pelabuhan, Kantor Otoritas Bandara Wilayah IX Manokwari, Dinas Perhubungan, TNI, Polri dan Satpol PP untuk meningkatkan pengawasan terhadap pelaku perjalanan sesuai dengan SE Satgas Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022 dengan melakukan pemeriksaan/alidasi Status vaksinasi pada aplikasi Peduli Lindungi. 


4. Satgas COVID-19 Kab/Kota melakukan identifikasi fasiltas umum yang wajib menerapkan scan barcode untuk memasuki/menggunakan fasilitas umum atau pelayanan publik (mali, hotel, rumah sakit dll) 


5. Disdukcapil provinsi mengeluarkan surat edaran kepada Disdukcapil Kab/Kota terkait mekanisme/petunjuk teknis penyelesaian permasalahan NIK dalam vaksinasi COVID-19. 


6. Disdukcapil Kab/Kota melakukan pelayanan perekaman KTP bersama dengan pelayanan vaksinasi massal terhadap distrik/kampung sasaran perekaman KTP. Dinas Kesehatan Kab/Kota mengeluarkan surat keputusan tentang dokter yang dapat mengeluarkan surat keterangan komorbid. 


7. Dinas Kominfo Propinsi dan Kab/Kota melakukan penyebarluasan informasi terakit vaksinasi COVID-19 melalui media informasi yang dimiiki dan jejaring mitra stakeholder komunikasi dengan menggunakan konten lokai/berbahasa daerah. Dinas Kesehatan membantu dalam penyedian konten materi. 


8. Kantor Kementerian Agama Propinsi dan Kab/Kota membantu dalam edukasi tentang pentingnya vaksinasi COVID-19 kepada masyarakat/umat binaan melalui penggerakan tenaga penyuluh agama bersama stakeholder lainnya. 


C. REKOMENDASI 


Perlunya regulasi dan kebijakan lokal ditingkat Provinsi dan kabupaten/kota untuk mendukung pelaksanaan percepatan pencapaian target vaksinasi COVID-19 sesuai dengan ketentuan pelayanan vaksinasi di daerah.


(Amatus Rahakbauw)

Baca Juga: Fakfak