Notification

×

Iklan

Iklan

Bakesbangpol Fakfak Lakukan Sosialisasi Peraturan Perundang undangan Serta 17 Tahun 2013 dan Permendagri Nomor 57 Tahun 2017

18 July 2022 | 11:48 AM WIB | Last Updated 2022-07-18T04:48:33Z

 



Fakfak Papua Barat - Bertempat di ruang rapat Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kabupaten Fakfak Bapak Drs.Mohamad Don, M.Pd selaku Ketua Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Fakfak ditemui Wartawan Senin siang (18/7/2022) pukul 13.09 wit.


Mohamad Don mengatakan bahwa terkait dengan kegiatan sosialisasi peraturan Perundang-Undangan Ormas sebagai kegiatan yang bermanfaat bagi pengurus ormas.

















Lanjutnya, didalam kegiatan sosialisasi ini pengurus Ormas dapat mengetahui tugas hak dan kewajiban sebagai warga negara dan warga masyarakat Fakfak.


Untuk membangun masyarakat yang maju maka masyarakat itu harus disiplin salah satunya adalah taat kepada peraturan perundang undangan yang berlaku dalam wilayah negara republik Indonesia.


harapan ke depan agar kegiatan tersebut masih perlu dilakukan dengan melibatkan instansi terkait untuk dapat memberikan pencerahan kepada para pengurus ormas yang ada di Kabupaten.


Agar semua ormas bisa dapat tersentuh dengan kegiatan sosialisasi tersebut ini selain melibatkan instansi terkait juga menghadirkan semua ormas yang ada di kabupaten Fakfak dari 142 ormas yang terdaftar pada badan Kesbangpol kabupaten Fakfak.


(Amatus Rahakbauw)