Notification

×

Iklan

Iklan

Kementrian Agama Kota Sawahlunto Musnahkan Ribuan Arisip Nikah 2013-2020

03 June 2022 | 8:42 PM WIB | Last Updated 2022-06-03T13:42:18Z

 



Sawahlunto, zonamerdeka.com - Kementrian Agama (Kemenag) kota Sawahlunto memusnahkan 8000 barang milik negara terdiri atas kutipan akta nikah (model NA), daftar pemeriksaan nikah (NB), akta nikah (N), dan kutipan akta nikah (model NA) karena dinilai sudah kedaluwarsa terbitan tahun 2013-2020. 


Pembakaran tersebut dilaksanakan pada Jumat dihalaman kantor Kemenag Sawahlunto, disaksikan pihak Kejari, Polres dan sejumlah pihat terkait lainnya pada Jumat (3/6/2022) pagi.


"Pemusnahan yang dilakukan dengan cara membakar itu bertujuan agar barang milik negara tersebut tidak disalahgunakan oleh oknum," kata Kepala Kemenag kota Sawahlunto, Dedi wandra, Jumat (3/6/2022)


Menurut dia, pemusnahan dilakukan juga atau agar tidak dimanfaatkan untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan aturan pencatatan nikah dan kepentingan lainnya.


“Kalau tetap dibiarkan menumpuk di dalam kantor Kemenag bisa membahayakan. Buku nikah ini bisa disalahgunakan. Buku nikah yang kami musnahkan itu bisa dijual ke oknum masyarakat. Nah, lebih baik dilenyapkan biar tidak merepotkan kita,” kata Dedi.



Ditambahkan, buku nikah yang dibakar untuk menjaga keamanan dokumen negara agar tidak disalahgunakan oleh oknum masyarakat maupun internal Kemenag Sawahlunto


Selain itu kutipan akta nikah (model NA) sebanyak 1.510 pasang buku,Akta Nikah (Model N)  sebanyak 3,890 exemplar,serta duplikat Kutipan akta Nikah (Modeln DN) sebanyak 500 pasang, Sedangkan harga perolehan dari dokumen yang dimusnahkan mencapai Rp.5.692.220


Ditambah untuk perizinan pembakaran dokumen ini Kakan Kemenag kota Sawahlunto Dedi wandra menjelaskan kepada awak media,pemusnahan ini juga telah persetujuan oleh kakanwil Kemenag Sumbar.(019)