Aceh Singkil

Enam PPID Pemdes Aceh Singkil Diduga Tidak Taat UU Nomor 14 Tahun 2008

Oleh admin6/17/2022 06:52:00 PM

 




Zonamerdeka.com, Aceh Singkil - Perseteruan Pemantau Keuangan Negara Republik Indonesia (PKN - RI) Aceh Singkil Antara Pejabat Pengelola Informasi Desa (PPID) di Beberapa Desa yang ada di Kabupaten Aceh Singkil Berujung ke Komisi Informasi (KIA) Provinsi Aceh, Jum'at, (17/06/2022)


" Sudah pernah kita surati beberapa pemerintahan desa, Mengenai permohonan dokumentssi LPJ dan Sampai sekarang tidak pernah diberikan ke PKN Aceh Singkil," 





Ketua PKN Aceh Singkil, Pardumuan Tumangger, Semestinya hal seperti ini, tidak perlu terjadi apabila Pimpinan Badan Publik beberapa desa, jika koperatif ketika disurati beberapa bulan yang lalu. Ujarnya


Seharusnya, Pejabat Pengelola PPID Desa Pemerintahan Kabupaten Aceh Singkil, Jika Memahami dan tunduk terhadap azas keterbukaan dan transparansi penggunaan anggaran seperti yang di maksud pada UU No 14 Tahun 2008," 


Sehingga tidak sampai  membuat kami. Selaku pengurus. terpaksa harus melakukan Gugatan ke Penyelesaian Sengketa Informasi ke KIP Provinsi Aceh. Kata PRD 


PRD Melanjutkan, Seharusnya Badan Publik PPID Pemerintahan Desa memberikan Dokumentasi LPJ dan membalas setiap surat masuk. Ini bahkan tidak ada tanggapan apapun sama sekali. Jelasnya 


Padahal jauh sebelumnya, kami sudah mengajukan surat permintaan informasi publik di beberapa Desa di Aceh Singkil, Tertanggal 11 Februari 2022 ke PPID Pemerintahan Desa. Mengenai permohonan LPJ Dana Desa.


Berikut nama - nama desa yang kami surati sebelumnya, Pertama Desa Takal Pasir, Nomor : 01/PI/DANA DESA/TAKAL PASIR/PKN/I/2022. Kedua Desa Blok 15 dengan Nomor : 02/PI/DANA DESA/BLOK 15/PKN/I/2022. 


Ketiga Desa Pea Jambu, Nomor : 03/PI/DANA DESA/PEA JAMBU/PKN/I/2022. Keempat Desa Kain Golong dengan Nomor : 04/PI/DANA DESA/KAIN GOLONG/PKN/I/2022.


"Dan, Kelima Desa Siompin dengan  nomor : 05/PI/DANA DESA/SIOMPIN/PKN/I/2022. Yang terakhir Keenam Desa Pulau Baguk (VI) Nomor : 06/PI/DANA DESA/PULAU BAGUK/PKN/I/2022.


Perihal Permintaan Informasi Publik," terkait surat dokumen Anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Kampung (ADK) Tahun Anggaran 2017 sampai dengan 2021. terang PRD


Ketua PKN Aceh Singkil, Menambahkan, Bahkan, sejak surat kami masuk dan pihak kami menunggu selama 14 hari kerja. Namun tidak ada juga tanggapan dari pihak PPID Pemerintahan Desa. Ungkap PRD 


"Dan, kami kembali memasukkan surat yang kedua yang di tujukan kepada atasan PPID Desa. Yakni Kepala Desa, Dengan memasukan surat keberatan dari PKN RI pertanggal 29 Maret 2022.


Untuk selama 30 hari kerja. Kami tunggu - tunggu LPJ Desanya, Nampaknya juga tidak ada i'tikad baik dari pejabat pengelola PPID Desa dan atasannya Kepala Desa. Sebagai kuasa penguna anggaran dana desa. terang PRD 


Untuk membantu berjalannya roda pemerintahan yang bersih dan menghilangkan praktek - praktek KKN. Dalam membantu pemerintah dalam memberantas dan mencegah korupsi.


Sebagai wujud peran serta melakukan pengawasan dari masyarakat sesuai amanat Pasal 41 UU no 31 Tahun 1999 dan amanat PP 43 Tahun 2018


Tentang peran serta masyarakat dalam memberantas dan mencegah korupsi, UU Nomor 14 Tahun 2008, tentang keterbukaan informasi publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2020.


Mengenai, Tentang standart pelayanan informasi, Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2013, tentang prosedur penyelesaian sengketa dan juga pasal 14 dalam Perki Nomor 1 tahun 2018, tentang standart layanan informasi publik desa,"


Sedangkan, Meminta Dokumen dan LPJ tersebut, sebagai informasi awal untuk mencari dan investigasi penggunaan DD dan ADK TA 2017, 2019, 2020 dan 2021.


Lanjut PRD, Sesuai dengan motto PKN RI yang aktif sebagai social control masyarakat "Cari Temukan dan Laporkan" dan kami juga mempunyai slogan "Maaf kami tidak di rancang untuk mundur" dan juga untuk menjawab isu - isu yang beredar di masyarakat tentang dugaan penyelewengan DD dan ADK di Kabupaten Aceh Singkil. 


Berdasarkan hasil dari survei di tengah - tengah masyarakat, bahwa masyarakat desa sudah krisis kepercayaan terhadap khususnya Pemerintah Desa (Pemdes). tuding, PRD


Sesuai tujuan PKN untuk membantu Pemerintah dalam memberantas dan mencegah korupsi dan juga sebagai wujud peran serta untuk melakukan pengawasan yang harus dilakukan masyarakat,"


“Sudah saatnya para pejabat desa dan Pimpinan Daerah ini mematuhi azas keterbukaan dan transparansi penggunaan dan pengelolaan keuangan negara dan Daerah. 


Untuk menjamin hak warga Negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan Publik dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik.


Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik, Meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan badan publik yang baik.


"Dan, Mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik dan transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat di Pertanggungjawabkan.


Perkumpulan PKN Aceh Singkil, bahkan mendesak agar badan publik Pemdes di Kabupaten Aceh Singkil, Sebaiknya agar segera memberikan Dokumen LPJ penggunaan Dana DD dan ADK TA 2017, 2018, 2019, 2020 dan 2021.


Sakdam Husen

Baca Juga: Aceh Singkil