Langsa, zonamerdeka.com - Menjelang pelantikan Geuchik (Kepala Desa) warga di beberapa Gampong (Desa) yang Geuchik terpilih untuk periode 2022-2028 baik yang baru pertama menjadi Geuchik maupun Geuchik yang terpilih untuk periode kedua kalinya diharapkan dapat membawa perubahan bagi pembangunan Gampong (Desa) 6 (enam) tahun ke depan.
Geuchik (Kepala Desa) hasil pemilihan tanggal, 24 Mai Lalu rencana akan di Lantik serentak pada Kamis, 30 Juni 2022 besok. Ke 19 Geuchik (Kepala Desa) yang akan di Lantik oleh Wakil walikota kota langsa tersebut berasal dari kecamatan Langsa Timur, Yasir Geuchik Gampong Buket Metuah, Rudi Setiawan Geuchik Gampong Matang Panyang, Elhazir, Geuchik Gampong Sungai Lueng, Ibnu Abbas, Geuchik Gampong Simpang Wie ke empat Geuchik tersebut akan di Lantik untuk jabatan periode kedua. (Incumbent).
Selanjutnya, Azman, geuchik Gampong Pondok Pabrik, Kecamatan Langsa Lama, Trimo, Geuchik Gampong Sidodadi, juga kecamatan yang sama.
Selanjutnya, M.Syarifuddin, Geuchik Gampong Paya Bujok Seulemak, Kecamatan Langsa Baro, Samsul Bahri, geuchik Gampong Birem Puntong, Efendy Usman Ben, geuchik Gampong Paya Bujok Tunong, juga kecamatan yang sama.
Selanjutnya, Untuk kecamatan Langsa Kota Geuchik yang akan dilantik yaitu : Nurdin, Gampong Alue Beurawe, Syarifuddin, Gampong Teungoh, Junaidi, Gampong Blang, Lizam, Gampong Pekan Langsa, Musfizar, Gampong Paya Bujok Blang Pase, Muhajir, Gampong Daulat, dan Erizon, Gampong Blang Seunibong.
Untuk Kecamatan Langsa Langsa Barat, yaitu Geuchik Jufriadi, Gampong Matang Seulimeng, Yusri, Geuchik Gampong Lhok Bani dan Geuchik Ilusuddin, Geuchik Gampong Kuala Langsa.
Salah seorang geuchik (Kepala Desa) yang terpilih, Yusri, SH, Geuchik Gampong Lhok Bani, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa, Aceh, saat dihubungi zona merdeka.com, membenarkan besok Kamis, tanggal, 30 Juni 2022 sekira pukul 9.00 Wib akan dilantik oleh Wakil WaliKota Langsa, Marzuki Hamid.
Terpisah, Yudi, salah seorang warga kota Langsa saat di minta tanggapan tentang pelantikan Geuchik terpilih besok akan di Lantik ai berharap kepada Geuchik yang baru nanti dapat melakukan pembangunan dan pemanfaatan desa secara terbuka tidak sembunyi-bunyi dan hanya boleh di ketahui oleh Geuchik (Kepala Desa) serta para kaur Gampong (Desa) saja, tapi kami sebagai masyarakat juga berhak tahu karena ada di dalam undang-undang desa nomor 6 tahun 2014 serta di atur dalam undang-undang keterbukaan informasi publik (KIP) nomor 8 tahun 2008, dana desa bukan rahasia yang perlu di tutupi.
(Mustafa)