Notification

×

Iklan

Iklan

Gawat, 4 Pulau Milik Aceh Singkil, Titik Kordinatnya Pindah Ke Propinsi Sumut

21 Mei 2022


 



Zonamerdeka.com, Aceh Singkil -- Tokoh Pemuda Aceh Singkil Minta Menteri Dalam Negeri ( Mendagri ) Segera Mencabut Surat Keputusan Tentang Pemberian dan Pemuktahiran Kode Data Wilayah dan Admistrasi Pemerintahan dan Pulau Yang Telah Ditetapkannya, Aceh Singkil, Aceh, Sabtu, (22/05/2022).


Tokoh Pemuda Aceh Singkil, Mengatakan Surat Keputusan Mentri dalam Negeri nomor 050-145 tahun 2022, tentang pemberian dan pemuktahiran kode, data wilayah dan administrasi pemerintahan dan pulau tahun 2021 tanggal 14 Februari 2022 yang telah di tetapkan (Mendagri) Dinilai telah melukai hati masyarakat Aceh Singkil, ujar Subkiyadi.


Seharusnya, Keputusan Mendagri yang dinilai sepihak tersebut. Yang kita dapatkan dari JDIH Kemendagri yang di unggah pada tanggal 03 April Tahun 2022, Ternyata ada 4 Pulau milik Daerah Aceh Singkil, titik kordinatnya telah bergeser dan telah menjadi menjadi milik Propinsi Sumatra Utara, pungkasnya.


Subkiyadi juga menambahkan, Sebagai Masyarakat Aceh Singkil, Kita sangat prihatin dan menyayangkan Kementrian Dalam Negeri, Dinilai telah melakukan penetapan sepihak atas wilayah 4 kepulaun milik Aceh Singkil, Menjadi milik Propinsi Sumut, jelasnya.


Empat kepulauan yang telah dicap dan telah di putuskan Kemandagri, Seperti Pulau mangkir besar, Pulau mangkir kecil dan Pulau lipan serta pulau panjang dan juga sebahagian daratan Aceh Singkil titik kordinatnya juga bergeser, ungkap Subki.


Sebenarnya Pulau - Pulau itu, Masih masuk Wilayah Kecamatan Singkil Utara Kabupaten Aceh Singkil, Namun kenapa telah ditetapkan   secara sepihak oleh Kemendagri menjadi sebagai wilayah Sumut, pungkasnya.


Sambungnya, Padahal berdasarkan bukti fisik surat kepulauan pada tahun 1965 dan pada tahun 2012 yang dikeluarkan oleh Gubernur Aceh dan tanda patok sebagai pertanda pulau - pulau itu masih milik Daerah Aceh Singkil, terlihat masih berdiri kokoh, Tegasnya 


Jadi kita sebagai perwakilan masyarakat Kabupaten Aceh Singkil, Menilai Kemendagri  telah membuat surat keputusan secara sepihak, tanpa mempertimbangkan dan memperhatikan tentang keadaan kearifan lokal dan Kekhususan yang dimiliki Pemerintahan Aceh. Ungkapnya


Selanjutnya , Subkiyadi  juga mengajak seluruh komponen, Bupati Aceh Singkil, Ketua DPRK Aceh Singkil, Ketua MAA Aceh Singkil dan Ketua KNPI Kabupaten Aceh Singkil, Serta lembaga lainnya, termasuk Pemerintahan Aceh, Agar segera melakukan penolakan terhadap Keputusan Kemandagri secara sepihak tesebut, pintanya.


Karena telah merugikan masyarakat dan Nelayan tradisional Aceh Singkil, Harapan kita semoga ini dapat dibahas, Karena masalah batas wilayah, bukan masalah main - main, Pemerintahan Daerah Aceh Singkil juga harus serius menangapi masalah ini, Jangan tutup mata, tegas Subkiyadi.


Perlu diketahui, Keputusan Mendagri Nomor 050 - 145 tahun 2022 yang dikeluarkan Mendagri, berpolemik dan berpotensi memicu konflik baru bagi para nelayan - nelayan kita di Kecamatan Singkil Utara yang mengantungkan hidupnya, mencari nafkah di Laut empat pulau tesebut, Diduga telah di caplok Propinsi Sumatra Utara. tutupnya.


Sakdam Husen





ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close