Taliabu

Diduga Kabag Pemerintahan Pultab Bohongi Warga Desa Bahu Terkait Pembayaran Lahan

Oleh adminSaturday, May 28, 2022

 



Bobong, zonamerdeka.com - Kepala Bidang (Kabag) Pemerintahan Kabupaten Pulau Taliabu (Pultab) Provinsi Maluku Utara (Malut) bohongi warga Desa Bahu terkait pembayaran ganti rugi lahan tanaman.


Berdasarkan informasi yang di himpun media ini masih ada lahan warga Desa Bahu Kecamatan Taliabu Selatan yang belum terbayarkan.


Ungkap salah satu pemilik lahan di Desa Bahu pada media ini Jumat, 27/05/2022 sejak kami mendengar informasi bahwa lahan kami akan segera di proses pembayarannya pada minggu depan (disaat itu) kami sudah sering mondar mandir ke Bobong untuk mengecek rekening kami.


"Namun ternyata hingga saat ini pembayaran ganti rugi lahan kami belum juga dicairkan, berdasarkan informasi yang kami terima dari Staf Pemerintahan Kabupaten Pulau Taliabu (Pultab), dokumen pengajuan pencairan lahan kami hingga saat ini masih mengendap di Keuangan Daerah Pulau Taliabu", Jelasnya.


Pemilik lahan pembukaan jalan di Desa Bahu hingga saat ini tidak mengetahui apa penyebab sehingga proses pencairan lahan tersebut tersendat di Keuangan Derah Pulau Taliabu.


"Hingga saat ini kami belum mengetahui apa kendala lahan kami belum terbayarkan, sedangkan yang lainnya sudah selesai dibayar", tambahnya.


Diketahui, Pada bulan Maret lalu Kabag Pemerintahan Pulau Taliabu (Pultab) membeberkan akan segera melunasi pembayaran ganti rugi lahan tanaman warga Desa Bahu Kecamatan Taliabu Selatan yang terkena gusuran pembukaan badan jalan dalam kurun waktu paling lambat tuju hari.


Kabag Pemerintahan Pulau Taliabu (Pultab) Semarlan Syaifudin, mengatakan saat di konfirmasi media ini pada saat itu Selasa, 29/03/2022 pukul 15.29 WIT. Yang sementara kita jalani tahun kemarin pembayaran ganti rugi lahan di Desa Pencado dan Desa Bahu.


"Tetapi belum bisa kami bayar semua, masih ada sebagian yang belum terbayarkan, di Desa Pencado ada sekitar 10 lahan Lebih dan Desa Bahu juga seperti itu, hari ini sisa pembayaran lahan di Desa Pencado kami sudah mulai proses, mungkin satu dua hari lagi akan kami lanjutkan dengan sisa pembayaran lahan di Desa Bahu", jelas Semarlan.


Selain itu Kabag Pemerintahan juga menambahkan proses pembayaran ganti rugi lahan tersebut.


"Karena memang pembayaran ganti rugi lahan tidak seperti kontrak yang satu kontrak saja, agak ribetnya dalam kontraknya sediri sendiri, jadi kalau misalkan ada sepuluh berarti harus sepuluh dokumen, dan jika ada satu kesalahan dalam dokumen tersebut semuanya kembali ke awal, agak repotnya disini, sehingga kami selesaikan pertahap, misalkan minggu ini sepuluh orang, minggu depannya lagi baru sepuluh orang", tambah Semarlan. (SL)

Baca Juga: Taliabu