Aceh Singkil

PT Nafasindo Hanya Beri Pesangon, THR Tidak ke Eks-Karyawan

Oleh adminWednesday, April 27, 2022


Aceh Singkil, Zonamerdeka.com -- Mengenai Hak - Hak Eks Karyawan PT. Nafasindo yang Melakukan Mogok Kerja dan Telah di PHK Akan di Bayarkan Pihak Manejemen PT. Nafasindo, THR Tidak, Aceh Singkil, Aceh, Selasa, (26/04/2022).


"Senior Maneger HRGA PT. Nafasindo, Berikan balasan Surat jawaban, Mengenai Memo Disnaker Kabupaten Aceh Singkil,"


Jonnes Hasan, Ir Menjelaskan dalam isi surat yang ditandatanganinya, Perusahaan akan memenuhi hak - hak Eks Karyawan PT. Nafasindo ke Habibuddin TP dan Kawan Kawan.


Sambungnya, Perusahaan akan Memberikan uang konpensasi atau pesangon ke Habibuddin TP dan Kawan - Kawan di hadapan pejabat Dinas Transmigrasi dan Ketenaga Kerjaan Kabupaten Aceh Singkil.


Lanjutnya, Senior Manager HRGA, Jonnes Hasan Juga menambahkan, Sedangkan untuk Tunjangan Hari Raya ( THR ) tidak dapat diberikan ke pada eks karyawan tersebut.


Karena pihak manejemen Perusahaan  PT. Nafasindo telah menghitung, Sesuai dengan aturan Permen Tenaga Kerjaan No.Per 04/Men/ Tahun 1994, Dimana pada pasal 6 ayat 01, Setiap pekerja yang putus hubungan kerjanya terhitung sejak waktu 30 hari kerja, Sebelum jatuh tempo, Hari raya keagamaan, Maka berhak menerima THR.


Sementara, Habibuddin TP dan Kawan - kawan di PHK terhitung sejak tanggal 25 maret 2022, Maka tidak berhak atas THR.


Diketahui, Jonnes,Ir Maneger HRGA PT. Nafasindo Telah mengeluarkan surat balasan jawaban yang ditujukan Kedinas Transmigrasi dan Ketenaga Kerjaan Kabupaten Aceh Singkil.


Dengan Nomor surat : 485/HRDGA/2022, Dimana surat tersebut telah di tujukan ke Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerjaan Kabupaten Aceh Singkil dan ditembuskan ke PUK Serikat yang mengurusi ketenaga kerjaan di Perusahan PKS PT. Nafasindo.


Sakdam Husen


Baca Juga: Aceh Singkil