Jember

Oknum Ormas Larang Media dan LSM mengorek-ngorek Kasus Desa Karang Kedawung, Ancam Laporkan Ke Polisi

Oleh adminMonday, April 18, 2022

 


Jember, (zonamerdeka.com) Oknum Ormas melarang media untuk mengorek-ngorek dan memberitakan kasus Proyek PJU dan Proyek pengerasan Jalan di  Desa Karang Kedawung. Hal itu disampaikan oleh oknum Ormas yang pada hari selasa (12/4/2022) ada di Desa Karang Kedawung. Awalnya wartawan ini mengkonfirmasi terkait pekerjaan pengerasan jalan senilai Rp 340 juta  dan Proyek PJU senilai Rp 170 juta, senin (18/4/2022).


Pada saat itu, Oknum Ormas tersebut mengatakan ini bahwa kasus lama dan sudah selesai tahun 2021. Dan melaporkan akan melaporkan LSM dan Media yang memberitakan pada hari Senin ini.


"Ini rencananya hari senin (hari ini - red), termasuk LSM yang mengorek-ngorek pak Kades, maksudnya ini saja, akan dilaporkan," katanya dengan separuh emosi.


Soal pemberitaan yang gencar terkait proyek itu, Kades juga mempertanyakan kenapa yang diberitakan hanya Desa Karang Kedawung, Kades Suparto juga menanggapi dengan nada miring.


"Desa sebelah itu banyak proyek, kenapa hanya desa ini (red-Karang Kedawung) yang di umek-umek," kata Kades Suparto.


Terkait proyek pengerasan jalan, kades mengatakan sudah diperiksa inspektorat dan juga kejaksaan. Pengerasan jalan yang dilaksanakan pada tahun 2021.


Ia pun menambahkan jika waktu itu pekerjaan berhenti terkait pengadaan bahan. Sekitar 3 bulan pekerjaan pengerasan jalan itu berhenti.


"Waktu itu berhenti karena pengadaan bahan, selain itu, waktu itu juga dana belum cair karena masih proses di tahap ketiga." ujarnya.


Kades pun menjelaskan jika yang mengerjakan adalah warga sekitar.


"Itupun dari inspektorat pernah turun terkait pengerasan jalan di Desa Karang Kedawung, yang mengerjakan juga warga sekitar," kata Kades.


Pengaspalan jalan itu juga akan dilakukan. Suparto mengatakan akan a0da rencana pengaspalan jalan, hal itu sudah masuk di program Musdes. Untuk pelaksanaanya menunggu dana cair, setelah itu akan dilakukan pengaspalan.


"Pengaspalan jalan itu bukan janji saya, tetapi sudah masuk di dalam Musdes, tapi pengerjaan masih menunggu pencairan dana," kata Kades Suparto.


Suparto kemudian menambahkan bahwa pekerjaan tersebut sudah dilakukan monitoring evaluasi (monev). Terkait siapa saja yang melakukan monev, menurut Suparto dari pihak kecamatan PK, BPD dan lainnya.


Tetapi hal itu masih menjadi tanda tanya, apakah benar pekerjaan tersebut sudah dilakukan monitoring evaluasi oleh pejabat terkait? Dan apakah benar proyek itu sudah diperiksa kejaksaan? Media ini akan mencoba konfirnasi ke kejaksaan dan Inspektorat Kabupaten Jember. (tn/mn)

Baca Juga: Jember