Jember, zonajember.com -- Keresahan warga semakin mencuat terkait dugaan AJB palsu semakin menjadi. Ironisnya, pihak kecamatan masih menunggu aduan dari warga.
Terkait penyelesaian masalah ini, pihak kecamatan masih menunggu aduan dari warga.
"Jadi harus ada aduan dari warga dulu. Berupa aduan untuk membuatkan akte yang baru. Makanya kami butuh laporan langsung dari warga yang nomor aktenya tidak terdaftar itu," imbuhnya.
Dugaan dokumen palsu ini setelah dokumen dilakukan Cek Nomer Register di Kecamatan tahun 2018 hanya sampai 308.
"Setelah kami cek keasliannya, ternyata nomer Register terakhir 308 di kecamatan, kemungkin akte ini palsu," ungkap Camat Ledokombo Muhammad Huda.
Lanjut Huda, ia mengatakan telah melakukan berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait.
Sementara itu, Mar selaku pemilik tanah menyebutkan pihaknya meminta akte jual beli tanah tersebut diproses ulang.
"Atas perkara ini mohon secepatnya diproses ulang, jika tidak maka kami akan melaporkan ke pihak yang berwajib," ujar Mar.
"Kami yang dirugikan sudah cukup sabar, jadi kami tunggu iftikad baiknya pak Susanto," tegasnya.
Ia menjelaskan terkait akta tanah jual beli (AJB) dengan mantan kades tersebut ternyata palsu. Menurutnya, sebelum ada kesepakatan, pihaknya menyerahkan proses administrasinya ke aparatur desa.
"Semuanya kami pasrahkan ke kasunnya. Akte yang kami terima palsu. Coba liat buktinya, masak iya, kami warga kecil ditipu mantan Kades, waktu masih menjabat," ucapnya. (zen)