Notification

×

Iklan

Iklan

KPK Terima Ribuan Laporan Dugaan Penyimpangan Dana Desa

13 Desember 2021




Jakarta, zonamerdeka.com -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima ribuan laporan pengaduan masyarakat dari seluruh Indonesia yang menyangkut dugaan penyimpangan penggunaan dana desa. 

 

Dalam laporan itu pula disertakan harapan agar segera ditindaklanjuti bersama Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.



"Sejak peluncuran dana desa, banyak sekali laporan masyarakat yang disampaikan kepada KPK, ada ribuan laporan saya kira," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Demikian dikutip dari Antara, Rabu (1/12/2021).



Akan tetapi, berdasarkan kewenangan KPK yang diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Kepala desa bukan pejabat negara dan bukan penyelenggara negara sehingga tidak menjadi kewenangan lembaganya untuk menindak.

"Kami berkoordinasi dengan Kementerian Desa PDTT supaya laporan-laporan itu ditindaklanjuti paling tidak dilakukan klarifikasi jangan-jangan hanya calon kepala desa yang kalah kemudian melaporkan atau masyarakat yang kecewa terhadap layanan desa itu," katanya.

Alex menjelaskan, KPK baru bisa bertindak apabila laporan penyimpangan keuangan oleh kepala desa ada kaitannya dengan penyelenggara negara, pejabat negara atau aparat penegak hukum.

"Seperti beberapa bulan lalu ketika KPK melakukan OTT bupati di Jawa Timur, ada 20 calon pelaksana tugas (Plt)) kades kita tindak, bayangkan untuk menjadi Plt kades saja mereka mau dan bersedia menyetor, pasti harapannya kalau nanti ditunjuk Plt ada sesuatu yang bisa diambil," katanya.

Alex merinci, saat ini rata-rata desa mengelola dana sebesar Rp1,6 miliar. Apabila masa jabatan enam tahun maka potensi dana desa sekitar Rp9,6 miliar. Sehingga mengambil 10 persen atau sekitar Rp900 juta masih untung dibanding pengeluaran ketika maju kepala desa kurang lebih sebesar Rp500 juta.

"Dana desa prinsipnya dimulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan oleh masyarakat desa sehingga dapat dibayangkan apa yang terjadi ketika kepala desa merangkap sebagai tokoh masyarakat, ketua suku, dan ketua adat, maka masyarakat takut semua mengawasi," katanya.

Dia kemudian menyoroti. Apakah dana desa harus dikucurkan secara tunai. Sarannya, lebih baik dilihat dahulu apakah daerah yang mendapatkannya bisa mengelola dengan baik, tidak siap sebaiknya dapat bentuk program program yang dibiayai dana desa dengan dilaksanakan pemda.

"Meski tidak ada jaminan tidak ada penyimpangan, tetapi paling tidak dengan adanya program itu akan jelas wujudnya, fisiknya, dan seterusnya. Ini yang perlu dipikirkan ke depan," katanya. (*)






ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close