Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

WHO Umumkan Aturan Copot Masker Setelah Vaksin Corona-19

16 Mei 2021


Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), menyoroti sejumlah aturan terkait melepas masker usai vaksinasi Corona dosis kedua. Hal tersebut sebelumnya terjadi di Amerika Serikat.

Dikutip dari Reuters, WHO mendesak setiap negara mempertimbangkan kondisi Corona di wilayahnya masing-masing sebelum menerapkan aturan serupa seperti di AS. Terutama, seberapa tinggi penularan lokal COVID-19 masih tercatat.

"Negara yang ingin mencabut aturan memakai masker, itu seharusnya hanya dilakukan dalam konteks mempertimbangkan intensitas penularan Corona di daerah tersebut dan tingkat cakupan vaksinasi," kata pakar darurat utama WHO, Mike Ryan, dalam konferensi pers virtual, Jenewa.

Seperti diketahui, Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika Serikat (CDC) menyatakan orang-orang yang sudah divaksinasi Corona bisa melepas masker mereka dengan sejumlah syarat. Namun, aturan ini umumnya hanya berlaku di luar ruangan. Warga AS diketahui menerima vaksin Corona mRNA Pfizer hingga Moderna, dengan angka efikasi melebihi 90 persen.

Bagaimana di Indonesia?

Juru bicara Satgas Penanganan COVID-19 sempat angkat bicara beberapa waktu lalu. Menegaskan aturan tersebut belum bisa diterapkan di Indonesia.

"Kita menghormati panduan yang dikeluarkan CDC Amerika. Namun demikian perlu diingat kondisi di Indonesia berbeda dengan kondisi di Amerika," kata Prof Wiku Adisasmito dalam konferensi pers Kamis (29/4/2021).

Negara yang sudah melepas masker

Selain Amerika Serikat, beberapa negara lainnya sudah lebih dulu melepas masker dan tidak lagi menjaga jarak. Salah satunya Selandia Baru.

Negara tersebut dinilai sukses menekan kasus Corona lantaran memperketat lockdown hingga menutup perbatasan. Begitu pula dengan China, mereka mengklaim tak ada lagi penularan kasus Corona lokal, dan festival musik di Wuhan bahkan sudah kembali digelar, melibatkan 11 ribu orang.

Adapula Australia yang mencatat nol kasus penularan Corona usai menerapkan kebijakan lockdown. Kini warganya hanya wajib memakai masker di transportasi umum.





ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close