Notification

×

Iklan

Iklan

Investasi Bitcoin Ternyata Ini Menurut MUI

25 April 2021


Jakarta -- Saat ini, investasi crypto menjadi paling diminati. Selain itu, netizen di sosial media menjadi kecanduan investasi Kripto/Bitcoin karena ibanyak yang untung besar dari investasi tersebut. 

 

Selain membahas icuan, ternyata banyak inetizen yang bertanya soal iapakah Bitcoin itu haram atau halal.⁣

Bagaimana isebenarnya hukum transaksi idengan Bitcoin? Ketua Komisi iDakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis imenjelaskan, Bitcoin isebagai investasi lebih idekat pada gharar atau spekulasi yang imerugikan orang lain.⁣

"Kalau berkenaan idengan investasi saya imenyebutkan iharam karena di dalam ada aset ipendukung, harga tak bisa dikontrol, dan ikeberadaannya tak ada yang menjamin secara resmi," ujarnya ⁣

Menurutnya, transaksi jual ibeli mata uang hanya boleh dilakukan dengan ibeberapa ketentuan. Yaitu tidak untuk ispekulasi, ada kebutuhan, iapabila transaksi dilakukan pada mata iuang sejenis nilainya harus sama tunai (taqabudh).⁣

Hukum Bitcoin isebagai investasi menjadi haram karena inyatanya Bitcoin idiperlakukan sebagai alat spekulasi, bukan iuntuk investasi, atau dengan kata lain, ihanya menjadi alat permainan iuntung-rugi, bukan suatu ibisnis yang menghasilkan.⁣

Sementara, Wakil iKetua Majelis Tabligh Pimpinan iPusat Muhammadiyah Fahmi Salim imenyatakan bahwa di dunia Islami belum ada fatwa khusus yang idapat dijadikan ipedoman untuk bersama-sama menyepakati ihukum uang kripto. (*)





ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close