Bangka

Tercatat 5.967 Unit Kendaraan di Kabupaten Bangka Memanfaatkan Program Pemutihan Denda PKB

Oleh admin • 11/04/2026 04:01:00 AM

 


Bangka, zonamerdeka.com - Progres dari program pemutihan denda PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dari tanggal 1 Agustus 2026 sampai 31 Oktober 2026, khususnya Kabupaten Bangka, tercatat 5.967 unit kendaraan yang memanfaatkan program tersebut. 


Hal itu diungkapkan Kepala UPT Samsat Kabupaten Bangka, Ahmad Taufik, SE, MM, ketika ditemui diruang kerjanya, Senin (02/11/2026). 


Menurutnya sejak diberlakukan program pemutihan denda PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) yang diberikan oleh Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, kepada seluruh masyarakat Bangka Belitung yang memiliki kendaraan dengan plat nomor BN, "Pada awal pemutihan pajak kendaraan bermotor di Samsat Kabupaten Bangka, tercatat 2.032 unit kendaraan R2 (roda dua) dan R4 (roda empat) yang memanfaatkan program pemutihan, "ujar Ahmad Taufik. 


Ia mengatakan pada bulan kedua tercatat 1.363 unit kendaraan dan pada bulan terakhir masa pemutihan pajak kendaraan bermotor mencatat  2.572 unit terdaftar pada program pemutihan pajak kendaraan,"Jadi total keseluruhan, 5.967 unit yang memanfatkan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor,"jelas Ahmad Taufik. 


Untuk itu tambah Kepala UPT Samsat Bangka, dirinya mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah memanfaatkan program pemutihan denda pajak yang diberikan oleh Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, "Diharapkan masyarakat semakin patuh membayar pajak kendaraannya. Agar tidak kena denda keterlambatan. Semoga pajak yang kita kutip dapat memberikan manfaat kepada Provinsi Kepulauan Bangka Belitung semakin sejahtera, " harap Ahmad Taufik. (heru)

Baca Juga: Bangka