Bangka, zonamerdeka.com - Cegah penyebaran konten asusila, Seksi Hukum (Sikum) Polres Bangka memberikan penyuluhan hukum kepada siswa dan siswi SMA Negeri 1 Pemali, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka, Jumat (11/09/2026).
Dalam penyuluhan, Sikum Polres Bangka memberikan edukasi mengenai konsekuensi hukum penyebaran konten asusila. Termasuk yang berkaitan dengan perekaman dan penyebaran video maupun foto dari Video Call Sex (VCS).
Dikatakan Kasikum Polres Bangka IPTU Januardi, S.H., bahwa penyuluhan hukum di lingkungan sekolah merupakan langkah preventif untuk meningkatkan kesadaran hukum sejak dini. Generasi muda perlu memahami bahwa aktivitas di ruang digital juga memiliki konsekuensi hukum,
"Kami mengajak para pelajar untuk lebih bijak menggunakan media sosial dan tidak mudah membagikan atau meneruskan konten yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain,” terangnya.
IPTU Januardi, S.H. menambahkan
para pelajar diberikan pemahaman mengenai ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya terkait larangan menyebarluaskan informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan. Disisi lain
penyuluhan juga menekankan dampak yang dapat ditimbulkan dari penyebaran konten asusila, baik terhadap korban maupun pelaku, "Para siswa diingatkan untuk bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak menyimpan, menyebarkan, meneruskan, maupun membuat konten yang melanggar hukum, "jelasnya. (heru)