Bangka, zonamerdeka.com - DPRD Kabupaten Bangka gelar rapat paripurna persetujuan Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2025 dan penyampaian rancangan KUA dan PPAS TA 2027, di ruang utama DPRD Bangka, Senin (13/07/2026). Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Hendra Yunus,SE didampingi Ketua DPRD Bangka, Jumadi.
Wakil ketua I DPRD Hendra Yunus,SE dalam sambutannya mengatakan rapat paripurna ini, persetujuan terhadap raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD
tahun anggaran 2025. Raperda ini sudah disampaikan oleh Bupati Bangka kepada DPRD,
melalui rapat paripurna pada tanggal 29 juni 2026 yang lalu, dan sudah dilaksanakan
pembahasan oleh badan anggaran dan tim anggaran pemerintah daerah (TAPD). Lalu
Pembahasan yang dilaksanakan mencakup laporan keuangan daerah, realisasi
anggaran, dan hasil pelaksanaan urusan pemerintahan daerah tahun 2025. Selain itu, pada saat
pembahasan juga mempedomani hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah
kabupaten Bangka, dilaksanakan oleh badan pemeriksa keuangan perwakilan Provinsi
Kepulauan Bangka belitung, nomor : 12.A / T / lhp /DJPKN-V.PPG / PPD.01 / 06 / 2026
tanggal 19 juni 2026. Dan sudah dilaksanakan penyerahan laporan secara resmi, pada tanggal
24 juni 2026 dengan hasil opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), "Setelah mendengarkan bersama pendapat akhir fraksi yang ada di DPRD, pada prinsipnya
DPRD Kabupaten Bangka sudah dapat menerima raperda tentang pertanggungjawaban
pelaksanaan APBD tahun anggaran 2025 untuk disahkan menjadi peraturan daerah, " sebutnya
Dikatakan lebih lanjut Hendra Yunus dalam sambutannya, bahwa selanjutnya penyampaian rancangan KUA/PPAS tahun anggaran 2027,
sesuai tahapan penyusunan raperda tentang APBD tahun anggaran 2027, yang
dimulai dari penyusunan kebijakan umum APBD (KUA), yang memuat kebijakan bidang
pendapatan, belanja dan pembiayaan serta asumsi yang mendasari kebijakan selama periode 1 tahun meliputi:
Penyusunan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) tahun anggaran 2027, yang
memuat program prioritas dan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada perangkat
daerah. Dan untuk setiap program kegiatan sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja
dan anggaran satuan perangkat daerah.
secara umum, KUA/PPAS tahun anggaran 2027 memuat informasi, terkait garis besar
kebijakan dan prioritas pembangunan daerah sepanjang tahun anggaran 2027,
"Kita berharap
KUA/PPAS dapat memuat program yang memprioritaskan kebutuhan masyarakat, terutama
yang mendesak dan berdampak langsung pada masyarakat," sebutnya.
Sementara Wakil Bupati Bangka Syahbudin, S.IP, M.Trip dalam sambutannya menyampaikan
persetujuan Raperda pertanggung jawaban pelaksanaan APBD ini dilaksanakan untuk
memenuhi amanat pasal 194 peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan
keuangan daerah, yang menyatakan bahwa kepala daerah menyampaikan rancangan perda. Tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan,
yang telah diperiksa oleh badan pemeriksa keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah
tahun anggaran berakhir dan rancangan Perda sebagaimana dimaksud untuk mendapat
persetujuan bersama,
"Sesuai ketentuan, persetujuan bersama dilakukan paling lambat 7 (tujuh) bulan setelah tahun
anggaran berakhir.
Alhamdulillah, amanah peraturan pemerintah ini dapat kita laksanakan melalui penyampaian
Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ta 2025 pada tanggal 29 juni 2026, "katanya.
Syahbudin, menambahkan ucapan terima kasih dan apresiasi serta penghargaan yang setinggi-tingginya kepada DPRD
kabupaten Bangka yang telah bekerja keras dalam melaksanakan pembahasan Raperda
tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kabupaten Bangka Tahun anggaran 2025
yang dilaksanakan Pada tanggal 06 juli 2026.
Hingga akhirnya,
hari ini alhamdulillah dapat disepakati untuk disahkan menjadi Perda.
Kami telah mencatat masukan-masukan dan hasil evaluasi yang disampaikan oleh masingmasing fraksi pada saat pembahasan dan
akan kami jadikan bahan untuk perbaikan kita
bersama
sehingga dapatmeningkatkan kualitas pengelolaan keuangan pemerintah
daerah kabupaten Bangka, "Semoga apa yang telah kita lakukan akan menjadi catatan amal
kebaikan bagi kita semua, " ujarnya.
Dikatakan juga oleh Syahbudin dalam sambutannya bahwa KUA dan PPAS merupakan tahapan awal yang sangat krusial dalam siklus perencanaan dan penganggaran keuangan daerah, yang selanjutnya akan dibahas dan
disepakati bersama antara pihak eksekutif dan legislatif:
Rancangan KUAdan PPAS ini disusun dengan menggunakan rencana kerja pemerintah
daerah (rkpd) tahun 2027 sebagai referensi yang memuat rancangan kerangka ekonomi
daerah, prioritas pembangunan daerah, rencana kerja dan pendanaannya dengan
memperhitungkan berbagai parameter makro, terutama yang terkait dengan pencapaian tahun
yang lalu dan perkiraan pencapaian kinerja tahun yang akan datang.
Sebagai suatu instrument
kebijakan fiskal, diharapkan APBD 2027, disamping memiliki fungsi pembiayaan
Penyelenggaraan pemerintahan daerah, juga mampuberfungsi
sebagai akselerator
pembangunan ekonomi dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Tentunya, terlepas dari berbagai hal tersebut, kita perlu optimis dalam melangkah ke depan.
Optimisme tersebut bukanlah tanpa rasional yang terukur.
Dalam beberapa tahun terakhir, capaian pembangunan menunjukkan hasil yang baik. Saat ini,
ipm kita
sudah mencapai 75,38,
angka kemiskinan kita hanya berada di angka 4
persen dibawah rata-rata nasional, pendapatan per kapita kita meningkat menjadi 63,27 juta rupiah, dan yang luar biasa adalah gini ratio kita bertengger di angka 0,2 dengan tingkat
pemerataan yang sangUntuk dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat, perekonomian kabupaten Bangka harus
tumbuh lebih tinggi. Pada 2027, kita mencanangkan pertumbuhan ekonomi sebesar 4,69
persen. Kita berharap tingkat kemiskinan menurun hingga 4,27 persen, kita menginginkan
pendapatan per kapita melonjak 65,33 juta rupiah, kita memimpikan ipm kita berada di angka
75,77, dan yang lebih penting lagi, kita semua harus merasakan dampak gini ratio yang kita
targetkan 0,205.
Untuk memenuhi seluruh sasaran pembangunan tersebut, pemerintah kabupaten Bangka akan
melakukan reformasi kebijakan makro ekonomi yang terukur, "Kita juga akan melakukan
penyusunan APBD yang sehat, berkualitas dan berkesinambungan. Kita juga akan terus
meningkatkan koordinasi, sinkronisasi dan harmonisasi fiskal dengan pemerintah provinsi
dan pemerintah pusat dalam pelaksanaan pembangunan sektoral dan pembangunan regional.
Dalam kaitan dengan tingkat penyerapan anggaran, Pemkab Bangka ingin agar APBD lebih
banyak terserap untuk belanja pemerintah yang dapat menstimulasi pertumbuhan ekonomi,
seperti pariwisata, pertanian, perdagangan, pemerataan infrastruktur, kapasitas perekonomian
dan pengentasan kemiskinan serta memperkuat kualitas dan kuantitas pelayanan dasar, "kata Syahbudin.
Hadir dalam kegiatan FORKOPIMDA , Plt Sekretaris Daerah, Asisten, Kepala Dinas,kantor, Camat, Lurah, Darma Wanita, Insan Pers serta para undangan yang lain. (heru)