Bangka, zonamerdeka.com - Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Bangka resmi melimpahkan tersangka berinisial PRP alias Dana, beserta barang bukti (Tahap II) perkara dugaan penampungan mineral ilegal kepada Kejaksaan Negeri Bangka, Kamis (09/07/2026).
Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum. Tersangka berinisial PRP alias Dana, diduga terlibat dalam aktivitas penampungan dan perdagangan mineral yang tidak berasal dari pemegang izin usaha pertambangan yang sah.
Dijelaskan Kapolres Bangka, AKBP Deddy Dwitiya Putra, S.H., S.I.K., dalam pelimpahan tersebut, menyerahkan barang bukti berupa 518 karung pasir ilmenit dengan berat keseluruhan sekitar 21.645 kilogram. Barang bukti tersebut saat ini dititipkan di Gudang PT Timah Sungailiat sesuai prosedur dan ketentuan ," yang berlaku,
"Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini merupakan tahapan akhir proses penyidikan. Kami memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, "terangnya.
AKBP Deddy Dwitiya Putra, menambahkan, setelah Tahap II dilaksanakan, proses hukum selanjutnya menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Bangka hingga memasuki tahap penuntutan dan persidangan di pengadilan. Apabila perkara tersebut telah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht), barang bukti yang memenuhi ketentuan akan diproses melalui mekanisme lelang sesuai peraturan perundang-undangan,
"Melalui mekanisme tersebut diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap pemulihan kerugian negara. Penegakan hukum yang kami lakukan tidak hanya bertujuan memberikan efek jera kepada pelaku, tetapi juga mengoptimalkan aset hasil tindak pidana agar dapat memberikan manfaat bagi negara sesuai ketentuan hukum yang berlaku,"tegasnya. (heru)