Bangka

Polres Bangka Bekuk Pengedar Sabu, dan Amankan 13 Paket Diduga Narkotika

Oleh admin7/12/2026 05:19:00 PM


Bangka, zonamerdeka.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka bekuk pengedar narkotika jenis sabu YS (26) dan amankan 13 paket sabu, Sabtu (11/07/2026) pukul 16.10 WIB, di pinggir Jalan  kawasan Nang Nung, Kelurahan Sungailiat, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka.


Dijelaskan Kasat Resnarkoba Polres Bangka, IPTU Budi Prasetyo, bahwa penangkapan berawal dari hasil penyelidikan yang dilakukan anggotanya setelah menerima informasi terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan seorang pria yang diketahui bernama Yoke Saptoriatno alias Yoke, 

"Petugas langsung melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu beserta sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika,"jelasnya.


IPTU Budi Prasetyo, menambahkan dari

tangan tersangka, polisi mengamankan 13 paket plastik klip bening berisi, diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,48 gram, satu unit timbangan digital merek Pocket Scale, satu bal plastik klip bening, sepuluh potongan sedotan plastik, satu unit telepon genggam merek Oppo warna biru, satu dompet warna golf, serta satu unit sepeda motor Yamaha Xeon warna hitam tanpa nomor polisi, "Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, tersangka diduga berperan menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan I, " terangnya.


Dikatakan juga seluruh barang bukti beserta tersangka telah diamankan di Mapolres Bangka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika ini,"

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana, "ujar IPTU Budi Prasetyo. (heru)

Baca Juga: Bangka