Bangka, zonamerdeka.com - Persoalan perkebunan kelapa sawit, PT Gunung Maras Lestari (GML), bupati Bangka didesak untuk mencabut izin usaha PT GML, jika tidak memberikan 3000 ha Plasma ke masyarakat. Hal itu ditegaskan Wakil Ketua II DPRD Bangka, Taufik Koriyanto SH.MH, di Pengadilan Negeri Sungailiat, Rabu (08/07/2026), sebelum sidang gugatan ke PT. GML
Menurutnya bahwa dirinya sudah 2 kali ini menggugat PT.GML. Yang pertama dirinya atas nama anggota DPRD Kabupaten Bangka, maupun sebagai Ketua DPD Gerindra Bangka. Kemudian sekarang ini dalam menggugat sesuai petunjuk Badan Hukum Plasma Monitoring Indonesia. Sebenarnya persoalannya sederhana, yaini masyarakat hanya minta plasma 20 persen. Namun sudah memperjuangkan selama 20 tahun, tidak dipenuhi oleh PT.GML, "Seharusnya pihak perusahaan menepati komitmen awal, berdasarkan izin lokasi yang diterbitkan Gubernur Sumatera Selatan tanggal 11 April 1998 itu untuk plasma seluas 3000 hektar. Tapi sampai saat ini belum terlaksana, " jelas Taufik Koriyanto.
Ia menambahkan kemudian ada demo besar besaran dikantor bupati Bangka, juga terkait tuntutan plasma dan waktu itu tuntutan masyarakat disetujui dan ditanda tangani PJ Bupati Bangka, M.Haris. Untuk itu kita minta ketegasan dari Bupati Bangka saat ini, yaitu Fery Insani guna menindaklanjuti dengan yang disetujui dan ditandatangani PJ Bupati Bangka M.Haris, "Bupati panggil sekda dan biro hukumnya serta instansi OPD terkait, menyelesaikan persoalan ini. Karena kewenangan izin operasional perusahaan itu ada di wilayah Kabupaten Bangka. Kewenangan Fery Insani untuk mencabut izin PT.GML, kalau PT GML tidak memenuhi janji, memberikan 3000 hektar plasma kepada masyarakat, "ujar Taufik Koriyanto.
Dikatakan juga bahwa untuk memperjuangkan hak rakyat ini, DPRD Bangka sudah membentuk pansus sudah bekerja dan juga sudah RDP (Rapat Dengar Pendapat). Namun sepertinya pemerintah Kabupaten Bangka tidak menindak lanjuti. Kita khawatir seperti ada permainan antara perusahaan dengan pemerintah daerah, "Saya minta Bupati Bangka Fery Insani segera menindaklanjuti surat yang ditanda tangani PJ Bupati Bangka, M. Haris. Apalagi Kamis 9 Juli 2026, Bupati Bangka diundang DPRD Babel, RDP terkait penyelesaian PT.GML soal plasma, " terang Taufik Karya. (heru)