Bangka

Kejari Bangka Musnahkan Barang Bukti, Dari 55 Perkara, Termasuk Narkotika

Oleh admin6/25/2026 02:38:00 AM

 


Bangka, zonamerdeka.com - Kejaksaan Negeri Bangka, memusnahkan barang bukti, dari 55 perkara. Pemusnahan narkotika, ganja, sabu sabu, ekstasi dan Handphone, sajam serta alat tambang ilegal, dilakukan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Bangka, Rabu (24/06/2026). 


Kepala Kejaksaan Negeri Bangka, Herya Sakti Saad, SH.MH kepada sejumlah wartawan mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, dari jumlah 55 perkara periode bulan Nopember sampai Juni 2026. Sedang 55 perkara tersebut, yaini Narkotika ganja seberat 18,35 gram, sabu-sabu seberat 536,389 gram, ekstasi seberat 163,98 gram. Kemudian dua handphone dan senjata tajam serta peralatan tambang ilegal, 

"Semua barang bukti yang dimusnahkan jika dirupiahkan mencapai sebesar Rp.1 miliar sampai Rp.2 miliar, " jelasnya.


Herya Sakti Saad menambahkan dalam pemusnahan barang bukti, tentu sudah sesuai dengan ketentuan undang-undang dan disaksikan, perwakilan pemkab Bangka, dinas kesehatan, pengadilan negeri Sungailiat, Polres Bangka dan BNN, "Pada dasarnya dengan pemusnahan, Narkotika, ganja, sabu-sabu, dan ekstasi, kita bisa menyelamatkan generasi muda, terhindar dari penggunaan Narkotika, " jelasnya. (heru)

Baca Juga: Bangka