Bangka, zonamerdeka.com - Mengacu pada surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang telah diterima pemerintah daerah. Pemkab Bangka akan mulai memberlakukan sistem kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) sebagai tindak lanjut kebijakan Pemerintah Pusat. Hal itu diungkapkan PJ Sekda Bangka, Thony Marza, kemaren di ruang kerjanya.
Dijelaskan nantinya akan diterbitkan surat edaran Bupati Bangka sebagai dasar pelaksanaannya dan penerapan dijadwalkan mulai berlaku pada Jumat pekan ini. Namun yang terpenting, pelaksanaan WFH ini tidak boleh menurunkan kinerja, justru harus meningkat karena adanya efektivitas dan efisiensi dalam bekerja,"Kebijakan WFH ini diterapkan sebanyak 50 persen bagi pegawai di bidang teknis. Namun, kebijakan ini tidak berlaku bagi Kepala OPD, Kepala Bagian, Kepala Bidang, Camat, Lurah, Kepala Desa, serta unit kerja yang bersifat pelayanan langsung kepada masyarakat, " jelas Thony Marza.
Pj Sekda Bangka menambahkan bahwa unit yang dikecualikan antara lain, unit pelayanan rumah sakit, puskesmas, Satpol PP, BPBD, dan guru, karena pelayanan mereka tidak bisa dilakukan secara online. Tentunya laporan pelaksanaan WFH akan kita sampaikan setiap sebulan sekali melalui portal yang telah dibuat Kemendagri, "Dengan dukungan teknologi dan infrastruktur internet yang memadai, sistem ini diyakini bisa berjalan lancar. Kemudian perlu dimengerti bahwa WFH bukan berarti libur, " ujar Thony Marza.(heru)