![]() |
| Ilustrasi layanan kesehatan peserta BPJS Kesehatan di fasilitas kesehatan. |
zonamerdeka.com - Informasi layanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan kembali menjadi perhatian masyarakat di Jakarta pada Februari 2026 karena masih banyak peserta yang belum memahami batasan layanan program jaminan kesehatan nasional.
BPJS Kesehatan merupakan program pemerintah yang wajib diikuti seluruh warga negara Indonesia.
Peserta memperoleh layanan kesehatan sesuai ketentuan tanpa biaya tambahan selama sesuai prosedur yang berlaku.
Setiap peserta tetap diwajibkan membayar iuran bulanan sesuai kelas layanan yang dipilih.
Namun tidak semua jenis layanan kesehatan dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Berikut kriteria penyakit yang tidak ditanggung BPJS:
1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.
2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
3. Perataan gigi seperti behel.
4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.
6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
7. Pengobatan mandul atau infertilitas.
8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tidak bisa dicegah, seperti tawuran.
9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
10. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
12. Alat kontrasepsi.
13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk rujukan atas permintaan sendiri dan layanan lain yang tidak sesuai aturan.
15. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
16. Pelayanan kesehatan akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang sudah dijamin program jaminan kecelakaan kerja atau ditanggung pemberi kerja.
17. Pelayanan kesehatan akibat kecelakaan lalu lintas yang sudah dijamin program jaminan kecelakaan lalu lintas wajib sesuai hak kelas rawat peserta.
18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri.
19. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
20. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
21. Pelayanan lain yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.
***
