Notification

×

Iklan

Iklan

Bupati Bogor dan DPRD Sepakati Raperda Pengelolaan Sampah Jadi Peraturan Daerah

17 December 2025 | 3:32 AM WIB | Last Updated 2025-12-16T20:32:47Z

 


Bogor, zonamerdeka.com- Bupati Bogor, Rudy Susmanto dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) secara resmi menetapkan persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Sampah. Penetapan persetujuan bersama ini dilakukan saat Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor, di Ruang Rapat Paripurna, Cibinong, selasa (16/12/2025).


Rapat paripurna kali ini memiliki tiga agenda utama yakni, penetapan persetujuan bersama terhadap Raperda tentang pengelolaan sampah. Penetapan keputusan DPRD tentang persetujuan terhadap Raperda DPRD Kabupaten Bogor tentang tata beracara Badan Kehormatan. Dan persetujuan DPRD terhadap perpanjangan Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Kabupaten Bogor dengan Pemerintah Kota Bogor mengenai Pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Galuga.


Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara dihadiri jajaran wakil dan anggota DPRD Kabupaten Bogor. 


Bupati Bogor, Rudy Susmanto menyampaikan, apresiasi tinggi kepada seluruh anggota DPRD, khususnya Panitia Khusus (Pansus) pembahas Raperda. Bahwa Raperda tentang Pengelolaan Sampah ini merupakan gagasan inisiatif dari DPRD Kabupaten Bogor, Perda ini memberikan payung hukum pengelolaan sampah harus berangkat dari hulu. "Yakni dari masyarakat yang ada di desa, maka pengelolaan sampahnya dapat dilakukan ditingkat desa. Sehingga beberapa sampah yang tidak dapat dikelola di desa baru dibuang ke tempat pembuangan akhir sampah, salah satunya di TPAS Galuga," ujar Rudy Susmanto. 


Lebih lanjut, Pemerintah Kabupaten Bogor sangat mengapresiasi dan berterimakasih atas inisiatif Raperda tersebut. Sebagai wujud komitmen bersama, dalam memperkuat regulasi daerah dibidang pengelolaan sampah yang berkelanjutan dan berbasis pemberdayaan masyarakat. (Irvan)