ACEH SINGKIL, Zonamerdeka.com -- Sekretaris Majelis Pendidikan Daerah (MPD) Aceh Singkil, Masitah membantah tudingan dirinya membuat laporan fiktif uang senilai Rp. 17 juta pada tahun anggaran 2024.
"Hal itu tidak benar, bukan fiktif tetapi benar - benar kegiatan itu ada dilakukan." Ungkap, Masitah kepada sejumlah wartawan disalah satu warung di Kecamatan Gunung Meriah, Hari selasa, 6 Mei 2025.
Menurutnya bahwa uang Rp. 17 juta tersebut digunakan untuk konsumsi panitia kegiatan penyaluran bantuan biaya pendidikan atau beasiswa Majelis Pendidikan Kabupaten (MPK) Aceh Singkil.
"Untuk penyaluran uang tersebut digunakan selama empat bulan selama pada tahapan penyaluran bantuan." Sebut, Maslaita
Dari mulai konsumsi rapat pembentukan panitia yang dilakukan dua sampai tiga kali, rapat dengan admin online, pengumuman dan pendaftaran selama tujuh hari." Imbuhnya
Kemudian pendaftaran online selama 14 hari dengan tiga orang petugas, selama tujuh hari merekap pendaftar online, selanjutnya 14 hari pengumuman pengantar berkas.
Berarti selama 14 hari kita ada kepanitiaan penerima berkas, kita rapat lagi jadi itu pakai dana ini untuk beli minum, kue dan makan,” tegasnya.
Ditambah lagi, panitia lalu memverifikasi 900 berkas yang masuk selama 14 hari, visitasi ke universitas selama dua pekan, barulah itu rapat untuk menentukan kelayakan penerima bantuan." Lugasnya
"Artinya apa, uang sejumlah Rp17 Juta itu di gunakan untuk konsumsi panitia selama empat bulan, bukan setiap harinya makan minum tapi pas ada kegiatan saja,” jelasnya.
Disinggung perihal kwitansi fiktif, Masitah menyebut jika katering penyedia makan dan minum memiliki ijin dan NPWP.
“Kateringnya punya ijin dan NPWP, jadi tidak mungkin kalau laporan keuangan itu fiktif karena tidak akan masuk di SIPD,” terangnya
Selanjutnya, panitia kegiatan melibatkan dari lembaga MPK dan Sekretariat MPD. “Selama kegiatan nggak pernah ada riak-riak protes dari panitia,” Tambahnya.
Dilain Sisi, sebelumnya Masitah diberitakan disejumlah media, Ia diduga menilep uang konsumsi pada kegiatan penyaluran bantuan biaya pendidikan atau beasiswa MPK Aceh Singkil senilai Rp 17 Juta dengan membuat laporan fiktif."(Sakdam Husen )