Bogor, zonamerdeka.com - Setelah pemberitaan dibeberapa media online tentang tuduhan terhadap dirinya, akhirnya Dr. Yanti Hasbian Setiawati, M.Pd. angkat bicara.
Didampingi kuasa hukum, Dr. Yanti, menjelaskan perihal Laporan ke Polda Jawa Barat.
"Saya membuat Laporan ke Polda Jawa Barat itu bukan melaporkan Ibu Kandung saya, melainkan Kakak saya dan oknum Notaris," jelas Yanti kepada wartawan di Cibinong, rabu (7/5/25).
Tuduhan-tuduhan yang disampaikan melalui Kuasa Hukum Yayasan Laa Roiba, dengan tegas Yanti membantah.
"Justru sebaliknya, pemalsuan yang dilakukan pihak mereka dengan dugaan indikasi memalsukan tanda tangan pemberhentian Ketua Yayasan dalam hal ini prof Dr Nanat Fatah Natsir Ms almarhum. Hal ini dibuktikan dengan pengakuan pernyataan secara tertulis dan lisan dari ibu Hj. Aas Aisyah bahwa tidak pernah merasa menandatangani SK pemberhentian ketua yayasan, sehingga di sinyalir SK pemberhentian ketua yayasan adalah palsu bisa dibuktikan dengan test forensik," tutur Dr. Yanti.
Ia sangat menyayangkan, sikap dari kakaknya yang terkesan mengada-ada.
"Prinsipnya tuduhan mereka, dalam hal ini kakak saya selaku Ketua Yayasan terkesan mengada-ada dan membabi buta, beliau sebagai Ketua Yayasan saat sebelumnya jadi pembina yayasan seharusnya minta pertanggungjawaban ke Ketua Yayasan, bukan ke saya sebagai rektor karena saya diangkat Ketua Yayasan," sambung Yanti.
Hal senada juga diungkapkan oleh Nurdin D Gumay, S.H. MBA. Kuasa Hukum Dr. Yanti Hasbian Setiawati, M.Pd., atas sikap kakak dari kliennya berikut Kuasa Hukum serta media yang tidak konfirmasi terlebih dahulu untuk Keberimbangan suatu pemberitaan. "Kami sangat menyayangkan apa yang sudah di beritakan, oleh pihak kakak dari klien kami, seharusnya konfirmasi terlebih dahulu agar berimbang. Karena kalau pemberitaan itu tidak benar atau tidak sesuai dengan fakta, maka ada sanksi hukum baik itu Narsumnya dan media. Kami akan lakukan langkah hukum serta akan melaporkan ke Dewan Pers," tegas Pak Nurdin sapaan akrabnya. (Tim)