ACEH SINGKIL, Zonamerdeka.com -- Bupati Aceh Singkil keluarkan surat himbauan soal penyelesaian temuan atas laporan hasil dari pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Aceh Singkil, Pada tanggal 19 Maret 2025 lalu.
Dalam Suratnya Bupati Aceh Singkil Safriadi Manik (OYON) Menegaskan kepada Kepala Desa defenitif mantan Kepala Desa dan juga mantan Pj Kepala Desa di wilayah Kabupaten Aceh Singkil.
Terkait soal dengan masih banyaknya hasil temuan dan rekomendasi. Atas tindak lanjut hasil laporan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Aceh Singkil yang hingga kini belum diselesaikan.
Dari mulai tahun 2015 sampai dengan tahun 2024. Sebagai Bupati Aceh Singkil dengan ini ingatkan dan tegaskan kepada seluruh Kepala Desa di 116 Desa di Kabupaten Aceh Singkil.
"Untuk bertanggungjawab sesegera mungkin agar menyelesaikan dan menindaklanjuti seluruh temuan dan rekomendasi atas LHP Inspektorat Kabupaten Aceh Singkil.
Jika temuan LHP tersebut tidak diselesaikan oleh Kepala Kampung paling lambat 30 hari kalender, setelah surat itu diterima, masalah ini akan diserahkan ke pihak Aparat Penegak Hukum (APH).