Notification

×

Iklan

Iklan

Dugaan Pelecehan Sexsual dan Percobaan Pemerkosaan Terhadap Seorang Wanita Di Kuala Baru Sungai Berujung Dipolisikan

26 April 2025


 


ACEH SINGKIL, Zonamerdeka.com -- Terkait soal pelecehan dan percobaan pemerkosaan terhadap seorang wanita di Desa Kuala Baru Sungai, Kecamatan Kuala Baru, Aceh Singkil.


Diduga dilakukan seorang laki-laki yang telah memiliki istri, berinisial AA (40) tahun. Kasus tersebut kini berujung ke kantor Polisi Unit PPA Polres Aceh Singkil. 


Hal tersebut disampaikan oleh, MI (34) tahun yang menjadi korban pelecehan seksual dan juga percobaan pemerkosaan, melalui Kuasa Hukumnya, Muhammad Safar kepada media Zonamerdeka.com, Jum'at (25/04/2025) hari ini.


Muhammad Safar Menjelaskan, Kejadian itu terjadi pada hari Rabu, 09 April 2025, Sekitar Pukul 16:00 Wib sore, saat itu klien saya MI ini menjadi korban pelecehan sexsual dan percobaan pemerkosaan.


Disalah satu warung kelontong di Kuala Baru Sungai di Kecamatan Kuala Baru, Diduga di lakukan, berinisial AA (40) seorang pria yang masih memiliki istri." Kata, Muhammad Safar 


Klien saya, MI (34) saat itu sedang menjaga jualan kelontong milik orang tuanya, modus diduga pelaku AA, yakni dengan membeli rokok batangan diwarung yang pada saat itu dijaga oleh korban MI ini. 


"Dimana saudara Pelaku AA masuk kedalam kasir dan mengajak bersalaman saudari MI, setelah itu Pelaku AA langsung memegang erat tangan saudara Ml serta menarik, dan ingin memeluk dan mencium kening saudara MI." Ujar, Muhammad Safar.


Setelah itu saudari, MI menangis dan malu, serta merasa trauma akibat ulah senonoh pelaku AA tersebut, kemudian pada tanggal 10 April 2025, setelah selesai shalat magrib  saudara pelaku AA kembali lagi melakukan aksinya." Tambah, Muhammad Safar.


"Dengan mendatangi saudari korban saudari MI yang dimana saat itu sedang berada di rumah sendirian, akan tetapi gagal setelah datangannya adik sepupu saudari korban kerumah tersebut." Jelas, Muhammad Safar.


Lebih lanjut, Muhammad Safar Menyebutkan, bahwa kejadian yang menimpa klien saya ini. adalah merupakan perbuatan pelecehan dan percobaan pemerkosaan, akibat perbuatan dari pelaku AA terhadap perempuan saudari korban MI, sehingga membuat trauma dan takut, serta malu." terang, Muhammad Safar.


Muhammad Safar Menambahkan, kejadian pelecehan ini telah terjadi berkali-kali. Hal itu belum diperburuk dengan hinaan dari istri di duga pelaku, AA, yang lontarkan perkataan yang tidak senonoh kepada klien saya MI ini.


Oleh karna itu, maka pada hari saya bersama  klien saya, melaporkan terkait soal dugaan pelecehan dan percobaan pemerkosaan ini kepada Kepolisian SAT Reskrim Polres Aceh Singkil." Lugas, Muhammad Safar


Muhammad Safar Melanjutkan, atas kejadian ini kami memohon kepada Bapak Kapolres Aceh Singkil, untuk segera dapat menangkap diduga pelaku AA ini.


"Supaya mempertanggungjawabkan, atas perbuatannya, hal tersebut sebagaimana di maksud dalam Pasal 46 Jo Pasal 49 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat." Tegas, Muhammad Safar. (Sakdam Husen )





ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close