Notification

×

Iklan

Iklan

Tarif Pajak Kendaraan Provinsi Bangka Belitung, Resmi Turun

15 Februari 2025


 



Bangka, zonamerdeka.com - Tarif pajak kendaraan bermotor sesuai dengan undang-undang No: 1 tahun 2022 di daerah diminta untuk menurunkan tarif pajak. Hal itu ditegaskan Plt Kepala UPT Bakuda Provinsi Bangka Belitung, Wilayah Kabupaten Bangka, Ahmad Taufik.SE.MM diruang kerjanya, Jum'at (14/02/2025). 


Dijelaskan penurunan tarif dari tanggal 5 Januari 2015, yaitu tarif pajak pribadi yang semula 1,5 ℅  (persen) turun menjadi 1 % (persen). Kemudian kendaraan milik badan hukum dan perusahaan, yang semula 2 ℅  (persen) turun menjadi 1,2 ℅ (persen).Sedang untuk BPNKB 2 dan seterusnya mulai tanggal 5 Januari 2025 dihapuskan atau digeratiskan, " Pajak progresif yang semula kepemilikan ke 2, 3, 4 dan ke 5  itu 2 ℅, 2,5 ℅ dan 3 ℅, serta 3,5 ℅ sekarang dihapus. BPNKB satu atau kepemilikan kendaraan baru, tarifnya dari 12,5℅ turun menjadi 10.℅. Jadi mulai 5 Januari 2025 diberlakukan ofsen kepada kabupaten dan kota, "jelas Ahmad Taufik. 



Dikatakan juga bahwa masyarakat berkendaraan selain membayar pajak ditambah ofsen 66 ℅. Jadi pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengeluarkan kebijakan menurunkan pajak, "Tarif pajak kendaraan  bermotor 1 ℅ dan menghapus progresif serta membebaskan balik nama kendaraan bermotor. Ini merupakan program pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, " ujar Ahmad Taufik. (eru)





ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close