Dok: Himapas saat melakukan audensi dengan BKSDA Aceh di Banda Aceh, Foto Safriadi Pohan Ketum Himapas Aceh Singkil
ACEH SINGKIL, Zonamerdeka.com -- Aktivis Himpunan Mahasiswa Pelajar Aceh Singkil (HIMAPAS) Melakukan audensi ke kantor BKSDA Aceh.
Hal ini bertujuan sebagai langkah berbagi ruang, untuk penyelesaian konflik antara satwa liar dan manusia di Daerah Kabupaten Aceh Singkil.
Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh, Ujang Wisnu Barata, S.Hut., M.Sc., M.Si. turut hadir pada acara audiensi tersebut yang diselenggarakan di Ruang Rapat BKSDA Aceh, Hari senin, 3 Februari 2025 kemarin.
Dalam keterangannya, Bapak Kepala Balai menyampaikan bahwa atas nama di Balai Konservasi Sumber Daya Alam, mereka turut prihatin atas kejadian konflik satwa dan juga masyarakat Kabupaten Aceh Singkil yang sudah berlangsung cukup lama.
"Beliau juga menyampaikan bahwa BKSDA Aceh sudah turun ke lokasi kejadian dua hari lalu setelah kejadian dan berjumpa langsung dengan masyarakat yang menjadi korban konflik dengan buaya." Katanya kepada kami HIMAPAS.
Bahkan dalam pertemuan itu, ada beberapa poin hasil audiensi konflik satwa liar dan manusia."Kata, Ketua Himapas Aceh Singkil, Safriadi Pohan.
Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Pelajar Aceh Singkil (HIMAPAS), Safriadi Pohan, Menjelaskan, bahwa ada beberapa solusi yang kami tawarkan untuk mengatasi konflik buaya dan masyarakat, kemudian terciptanya beberapa kesepakatan bersama.
Antara lain, yaitu BKSDA akan melakukan penghitungan ulang jumlah populasi buaya di Aceh Singkil untuk mengatasi opini yang beredar tentang populasi berlebihan (over population).
Kemudian, BKSDA melakukan kolaborasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Aceh Sinngkil untuk membuat papan peringatan di lokasi-lokasi yang rawan terjadi konflik dan mensosialisasikan kepada masyarakat yang beraktivitas didaerah yang akan diberi papan peringatan.
"Supaya menghindari lokasi yang ditandai tersebut, serta membangun kolaborasi dengan instansi pemerintah yang terkait dalam kasus konflik satwa liar dan manusia di Aceh Singkil.
Selain konflik yang terjadi, audiensi ini juga membahas tentang tugas dan wewenang BKSDA mengenai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Dimana UU No. 32 Tahun 2024 tersebut saat ini belum ada turunannya dan masih dalam tahap transisi. Jadi mengenai perubahan UU No. 32 Tahun 2024 ini belum ada turunannya dan kami juga sudah berkolaborasi dengan KKP terkait transisi tersebut.
Namun, kami tidak serta merta lepas tangan dan kami tetap berupaya membantu dalam penyelesaian kejadian konflik satwa liar dan masyarakat tersebut." Ungkap, Salah satu Kasi BKSDA Aceh.
Beliau berharap agar pemerintah daerah melalui SKPK yang terkait bisa berkolaborasi lebih intens dengan BKSDA Aceh didalam menangani konflik satwa liar dengan warga, agar mendapatkan hasil yang maksimal, dan serta menyelesaikan konflik satwa liar dan manusia.
HIMAPAS juga meminta agar pihak-pihak terkait, agar segera melakukan kolaborasi dengan BKSDA, hal ini demi menyelesaikan konflik yang berkepanjangan tersebut. (Sakdam Husen)