Notification

×

Iklan

Iklan

Sinergitas Polsek Ukui Dengan Pemdes Dalam Rangka Pemantauan Terkait TPPO

03 Mei 2024


 


RIAU, ZONAMERDEKA.COM - Babhinkamtibmas Desa Tri Mulya Jaya Kecamatan Ukui Sampaikan Arahan Terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Kepada Pemdes Tri Mulya Jaya dan berpesan agar disampaikan juga ke Warga Desa Tri Mulya Jaya Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan.



Babhinkamtibmas Polsek Ukui Briptu Eko Nazar melakukan sambang dan silaturahmi sekaligus memberikan Himbuan kamtibmas serta sosialisasi kepada warga desa binaanya yakni Desa Tri Mulya Jaya melalui Aparatur Pemdes tentang (TTPO) yang bertempat di Kantor Desa Tri Mulya Jaya. Jumat, 3 Mei 2024.



Kapolsek Ukui AKP Rudi Hardiyono, SH selalu mengingatkan terkait TPPO wajib terus untuk selalu dipantau dan bersinergi dengan pemerintahan desa serta memberikan himbauan Tentang Tindak Pidana Perdaganan Orang ( TPPO ) dan juga pesan – pesan kamtibmas kepada seluruh masyarakat.



Himbauan tersebut yaitu diingatkan Kepada masyarakat Agar waspada dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), oleh karena itu kami menghimbau untuk bersama sama dengan Pemerintahan Desa, RT/RW, Tokoh agama dan Warga masyarakat, urainya.



Dengan sinergi perangkat pemerintahan desa/kelurahan dan warga masyarakat untuk sama – sama selalu berhati-hati dan waspada tidak tergiur bujuk rayu dari perorangan / kelompok untuk menjadi PMI ( Pekerja Migran Indonesia ) melalui jalur illegal. Tegasnya



Di jelaskan bahwa Tindak Pidana Penjualan Orang Merupakan tindak kriminal Transnasional yang bertentangan dengan martabat, kemanuasian dan Hak asasi manuasi (HAM). Dimana Pelaku tindak pidana Penjualan orang ( TTPO ) akan di kenakan pasal 297 KUHP Dan Undang Undang No. 21 tahun 2007 dengan hukuman maksaimal 15 tahun penjara, urainya.



Sekali lagi kepada seluruh lapisan Agar masyarakat waspada dan segera melaporkan ke pihak kepolisian bila ada orang yang tidak di kenal, datang dan menawarkan uang untuk di jadikan pekerja dengan modus Imigran ke luar negreri jangan Hanya memilih perusahaan yang ilegal bila mencari pekerjaaan, agar terjamin cari perusahaan resmi Legal payung hukumnya," pungkas Kapolsek Ukui AKP Rudi Hardiyono, SH dalam keteranganya kepada Media.





ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close