Notification

×

Iklan

Iklan

Polisi Kerumutan Cegah Karhutlah, Ini Yang di Lakukan

17 April 2024


 


RIAU, ZONAMERDEKA.COM - Polsek Kerumutan jajaran Polres Pelalawan terus melakukan sosialisasi Maklumat Kapolda Riau tentang larangan membakar hutan dan lahan (Karhutla), Rabu (17/4/2024).


Sosialisasi ini dilaksanakan oleh empat personil di Kelurahan Kerumutan, Kecamatan Kerumutan Kabupaten Pelalawan.


Sosialisasi tersebut ditujukan kepada masyarakat di wilayah Kecamatan Kerumutan.


“Tujuan sosialisasi Maklumat Kapolda Riau ini agar masyarakat tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan,” ujar Kapolsek Kerumutan Ipda Jerri Paulus Sinaga, S.H. 


Disamping itu sosialisasi tersebut juga bertujuan agar masyarakat Kerumutan sadar betapa pentingnya menjaga kelestarian hutan.


“Dalam sosialisasi ini personel kita juga menyampaikan sanksi hukuman bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan, agar masyarakat dapat memahami apa sanksi hukuman bagi pelaku pembakaran hutan. Dengan demikian diharapkan masyarakat tidak lagi melakukan pembakaran hutan dan lahan,” ujarnya.







ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close