Notification

×

Iklan

Iklan

Polsek Bandar Sei Kijang Kembali Gelar Kegiatan Ibadah Minggu Kasih

24 Maret 2024


 


RIAU, ZONAMERDEKA.COM - Polsek Bandar Sei Kijang jajaran Polres Pelalawan Polda Riau, melaksanakan kegiatan Ibadah Minggu Kasih (Minggu Harmoni).


Kegiatan dalam rangka Ops Tertib Ramadhan Lancang Kuning 2024 untuk menciptakan suasana sejuk aman nyaman dan kondusif.


Bertempat di Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Jalan H. M Thaib KelurahanBandar Sei Kijang Kecamatan Bandar Sei Kijang Kabupaten Pelalawan, Minggu (24/3/2024).


Dihadiri, Pimpinan Jema'at Pdt. Sinta Tampubolon, STh. ST. P. Hutabarat, ST. D. Br Limbong, ST. Br Simamora, Kanit Bimmas Polsek Bandar Sei kijang Ipda Gerhard Sitompul, Banit Lantas Polsek Bandar Sei Kijang Aipda Roni Gabe, Banit Intelkam Polsek Bandar Sei Kijang Aipda Efrqn Ginting dan Jemaat. Topik dalam kegiatan tersebut, Lalu lintas, Pelayanan Kepolisian dan beberapa Pertanyaan.

Diantaranya, berlalu lintas, Prioritas menggunakan jalan umum, Santunan bagi korban Laka Lantas dan Pembuatan SKCK serta Izin Keramaian.


Jawaban Dari Pertanyaan Masyarakat.


Kita semua harus saling bertoleransi Antar Umat beragama, agar terjalin hubungan yg harmonis.*

• Sesuai dengan UU No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan pasal 134 dan 135 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), jenis kendaraan-kendaraan prioritas 

mobil berdasarkan Pasal 134 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan, pengguna jalan yang mendapatkan hak istimewa untuk mendapat prioritas ketika di jalan raya adalah Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas, Ambulans yang mengangkut orang sakit dan Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.


Selain itu, Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia, Kendaraan pimpinan dan pejabat Negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara, Iring-iringan pengantar jenazah dan Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu,menurut pertimbangan, petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.


Kemudian dalam Pasal 135 menyatakan, kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.

Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya pengguna jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).


Alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu lalu lintas tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134. Antara lain, dalam menggunakan jalan umum, kita harus menggunakan etika berlalu-lintas.


Beberapa pelanggaran lalulintas yang tidak mendapat santunan yakni Tidak memiliki SIM, Tidak memiliki STNK, Merubah spesifikasi kenderaan, Melawan arus, Melanggar palang pintu kereta api dan Membuat konten.




Dalam kesempatan itu, Pdt. Sinta Tampubolon dan Pengurus Gereja HKBP mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya atas diadakannya program minggu kasih (Minggu Harmoni) sebagai wadah menyampaikan pesan oleh masyarakat khususnya jemaat gereja yang akan melaksanakan ibadah.


"Kami umat Gereja HKBP sangat berterimakasih kepada pihak kepolisian sektor Bandar Sei Kijang yg selalu melakukan pengamanan, bersosialisasi tentang aturan berlalu Lintas, Santunan korban Laka - lantas, Pembuatan SKCK, izin keramaian dan patroli setiap ibadah minggu kasih, maupun hari besar digereja," katanya. 






ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close