Notification

×

Iklan

Iklan

Kejaksaan Negeri Jember Musnahkan 45ribu butir Obat Terlarang dan 186,05gram Shabu di Bulan Ramadhan 1445H

26 Maret 2024


 


Jember, zonamerdeka.com -- Dari 83 kasus tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, sejumlah barang bukti dimusnahkan.

 

Pemusnahan dilakukan pada Selasa 26 Maret 2024 di kantor Kejaksaan Negeri Jember yang terletak di Jalan Karimata 94.



Kepala Kejaksaan Negeri Jember I Nyoman Sucitrawan, SH., MH, menyatakan, "Ini adalah pemusnahan pertama tahun ini."



Menurut Kajari Jember, pemusnahan akan dilakukan setiap enam bulan, bukan lagi setiap tiga bulan.

 

Barang bukti yang dimusnahkan kali ini terdiri dari 186,05 gram shabu, 45.980 butir obat tipe Y trihexyphenidyl, dan 320 barang bukti dari tindak pidana umum lainnya.



Cara pemusnahan adalah dengan menggunakan blender dan membakar. Barang bukti, yang terdiri dari pil, dihancurkan dengan blender dan air, sedangkan barang bukti lainnya dibakar.



Kasus yang menonjol dari barang bukti obat-obatan adalah kasus M. Iksan Cahyono sebagai terdakwa dan Nur Rohmad sebagai terdakwa dengan barang bukti narkotika shabu seberat 143,02 gram.

 

"Kami berharap bisa terus rutin melaksanakan pemusnahan barang bukti karena kalau terlalu lama menumpuk bisa berbahaya," pungkas Kajari Jember I Nyoman Sucitrawan. (*)





ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close