Bangka, zonamerdeka.com - Dinas Kearsipan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, memberi penghargaan ke Sekretariat DPRD Kabupaten Bangka, atas prestasi berpartisipasi secara aktif mengimplementasikan undang-undang nomor 13 tahun 2018 tentang serah simpan karya cetak dan karya rekam milik daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2023.
Penghargaan diserahkan oleh Dr. Mirdayanti SH M.Si selaku Kabid Pelestarian Koleksi Nasional dan Pelestarian Naskah Kuno, kepada Sekwan DPRD Bangka Erry Gusnawan SE, MM di Ruang Kerjanya, Senin (06/11/2023).
Dijelaskan Erry Gusnawan, bahwa pihaknya tidak mengetahui kapan penilaian tersebut dilakukan oleh tim dari Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Bangka Belitung, "Kami tidak tahu pasti kapan penilaian ini lakukan, tiba-tiba hari ini ada penghargaan yang diberikan. Penghargaan seperti ini baru pertama kali yang saya terima, dan ini merupakan suatu capaian yang membanggakan," tegasnya.
Erry Gusnawan menambahkan dirinya tidak mendapatkan penjelasan dari pihak tim penilai Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, tentang kriteria-kriteria apa saja yang menjadi penilaian. Tapi tim dari Dinas Kearsipan dan Perpustakaan provinsi, secara diam-diam dalam penilaian. Sehingga Sekretariat DPRD Bangka mendapat penghargaan tersebut.
"Selain Setwan DPRD Bangka, ada juga 3 dari Kabupaten Kota yang mendapatkan penghargaan serupa. Atas diraihnya penghargaan ini, mudah-mudahan kinerja dari seluruh pegawai yang ada di Sekretariat Dewan ini terus semakin baik," tuturnya. (eru)
