Notification

×

Iklan

Iklan

Pelaku Cabul Anak Bawah Umur di Amankan Polisi Pangkalan Kuras Pelalawan

06 Juni 2023


Pelaku Pencabulan Anak Bawah Umur 


RIAU, ZONAMERDEKA.COM - Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras mengamankan di duga pelaku persetubuhan (Cabul) anak di bawah umur, Minggu (4/6/2023).


Dugaan pelaku diketahui, HS (21) tercatat sebagai warga Desa Kesuma Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan.

Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto, S.H., S.I.K melalui Kapolsek Pangkalan Kuras Kompol Alwis Saldi, S.H mengatakan, pencabulan tersebut terkuak saat korban mengaku kepada ibunya, bahwa telah di setubuhi pelaku satu kali di Kebun Kelapa Sawit di Wilayah Kecamatan Pangkalan Kuras.

Mendengar hal tersebut, Ibu korban tidak terima anaknya telah di setubuhi pelaku dan melaporkan ke Pihak Polsek Pangkalan Kuras.

"Sekarang pelaku beserta barang bukti berupa pakaian korban di amankan di Mapolsek, untuk proses hukum lebih lanjut," terang Kapolsek.

Kapolsek menambahkan, pelaku diancam dengan Pasal 81 ayat 1 atau Pasal 82 ayat 1, UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

"Tindakan yang dilakukan, memeriksa laporan polisi, Riksa saksi pelapor, bawa VER korban, Riksa saksi-saksi dan mengamankan terlapor dan bukti-bukti," tandasnya.***





ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close