Notification

×

Iklan

Iklan

78 Pasangan Ikuti Sidang Isbat Nikah Terpadu

10 Juni 2023


 


Bogor, Zonamerdeka.com- Pemerintah Kabupaten Bogor kembali menggelar Sidang Isbat Nikah Terpadu untuk pasangan yang belum terdaftar keabsahannya secara hukum, dengan usia termuda 21 tahun dan tertua 63 tahun dihalaman Kantor Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, jum'at (9/6/23). 


Para pasangan tersebut berasal dari wilayah Kecamatan Cibinong, Kecamatan Sukaraja, Kecamatan Babakan Madang dan Kecamatan Bojonggede Kabupaten Bogor. 


Dalam sambutannya Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Burhanudin mengatakan, pernikahan bukan hanya sah menurut agama tetapi juga harus sah menurut Undang-undang Nomor. 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Semua biaya gratis bersumber dari APBD jadi jangan ada lagi di Kabupaten Bogor, yang sudah nikah tapi belum terdaftar secara hukum. 


"Sidang Isbat Nikah Terpadu juga akan mempermudah pasangan suami istri dalam hal tertib administrasi untuk kepastian dan perlindungan hukum kepada perempuan dan anak kedepannya," jelas Burhanudin. 


Burhanudin menambahkan,   Pemerintah Kabupaten Bogor menargetkan 2.500 pasangan bisa mendapatkan kepastian hukum melalui kegiatan Sidang Isbat Nikah Terpadu ini.


Sementara itu Ketua Pengadilan Agama Cibinong Siti Salbiah menyampaikan  ucapan terimakasih kepada pemkab Bogor.


"Saya mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah Kabupaten Bogor atas kepedulian kepada masyarakatnya dengan adanya kegiatan Sidang Isbat Nikah Terpadu ini menjadi ladang amal untuk mendapatkan pahala." Kata Siti Salbiah.


Ia juga berharap dengan adanya kepastian hukum masyarakat Kabupaten Bogor menjadi masyarakat yang tertib administrasi.


 

(Irvan)





ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close