Penyebaran selebaran ini dilakukan Kelurahan Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras, Rabu (26/4/2023).
Selain penyebaran Maklumat Kapolda Riau tentang pencegahan dan larangan pembakaran hutan, Polsek Pangkalan Kuras juga memberikan penyuluhan tentang ancaman hukuman bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan.
Kapolsek Pangkalan Kuras Kompol Alwis Saldi, S.H mengatakan, kegiatan ini betujuan agar warga tidak ada melakukan pembakaran hutan dan lahan.
"Sosialisasi Maklumat Kapolda Riau tentang larangan pembakaran hutan dan lahan ini wajib dipatuhi," tandasya.***