Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Kepala Bapenda Bartim Sulit Ditemui Terkait Konfirmasi PAD

27 April 2023


 

Foto Dua orang petugas piket /pegawai kantor pelayanan Bapenda Barito Timur.

Zonamerdeka.com,Barito Timur- Awak media saat mendatangi kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah   yang ingin mengetahui konfirmasi berita terkait berapa besaran dan pencapaian hasil program kegiatan di bidang pendapatan daerah dalam jangka pendek, menengah, panjang, seperti pemungutan PBB Perkotaan, Bea Perolehan Hak atas Tanah Bangunan (BPHTB), dan pajak daerah lainnya  harus tertahan lantaran tak bisa ditemui dengan alasan selalu dinas luar. 


Parahnya lagi alasan penolakan terhadap wartawan yang mau meliput atau konfirmasi berita oleh dua orang petugas piket jaga menyampaikan pesan dari pimpinannya (kepala Bapenda Bartim red) .


Begini pesannya, siapapun tamu yang datang ke kantor ini tanpa terkecuali apakah dia wartawan atau awak media wajib mengajukan surat permohonan secara tertulis atau menyerahkan surat tugas atau kartu identitas seperti kartu Pers. 


Demikian diungkapkan dua orang oknom petugas piket di kantor Bapenda Bartim kepada wartawan Zonamerdeka.com,Kamis (27/4/2023) 


Sebelumnya awak media ini  datang ke kantor Bapenda Barito Timur ,terlebih dahulu mengisi buku tamu, memperkenalkan diri  dengan menunjukan identitas berupa kartu Pres,menyampaikan maksud dan tujuan yakni melakukan konfirmasi berita.Namun upaya tersebut sia-sia juga ,karena ditolak oleh petugas piket dengan alasan pinpinan tidak ada ditempat. 


"Maaf pak, ibu kepala Bapenda lagi tidak turun kantor,yang ada hanya kepala bidang(Kabib) .Kami hanya bawahan menyampaikan pesan pimpinan.Jika ada tamu siapun orangnya tanpa terkecuali meskipun dia wartawan, wajib mengajukan surat permohonan tertulis kepada pimpinan",ucap dua orang oknom petugas piket kantor pelayanan Bapenda yang enggan namanya disebut. 


Yulius Yartono wartawan media nasional Zonamerdeka yang juga mantan ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Barito Timur dua periode (2017-2022 ) mengaku sangat kecewa atas perlakuan oknom pegawai Bapenda Barito Timur yang terkesan mempersulit atau menggalang -halangi tugas pokok seorang wartawan .


"Sebenarnya Pers itu bebas melakukan konfirmasi untuk kepentingan pemberitaan dimedia. Kebebasan itu diatur dalam Undang -Undang Pokok Pers (UU Pers) nomor 40 Tahun 1999",ungkap Yulius. 


Dijelaskan ,berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (“UU Pers”), pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis uraian yang tersedia.



Pada dasarnya pers mempunyai kemerdekaan dalam menjalankan profesinya. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hal mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi (Pasal 4 ayat (3) UU Pers). 


"Ini berarti pers tidak dapat dilarang untuk menyebarkan suatu berita atau informasi jika memang hal tersebut berguna untuk kepentingan publik",tutupnya. (Yulius Yartono)





ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close