Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Edukasi Masyarakat, Polsek Pangkalan Kerinci Pasang Spanduk Himbauan Ini

20 April 2023




RIAU, ZONAMERDEKA.COM - Upaya pencegahan terus dilakukan Karhutla, personil Polsek Pangkalan Kerinci jajaran Polres Pelalawan terus melaksanakan himbauan Kepada masyarakat dengan pemasangan spanduk larangan membakar hutan dan lahan, Kamis (20/4/2023).


Pemasangan di lakukan di Jalan Lingkar dan Jalan Lintas Kelurahan Pangkalan Kerinci Kecamatan Pangkalan Kerinci.


Dalam kesempatan tersebut, personil juga melakukan patroli antisipasi karhutla serta memberikan imbauan kepada warga masyarakat.


Selama kegiatan pemasangan spanduk Karhutla personil mengimbau masyarakat untuk tidak membakar hutan, lahan dan kebun tersebut, Personil Piket Yanmas memberikan edukasi bahaya Karhutla dan dampak yang akan dirasakan oleh warga masyarakat dan negara


Kapolsek Pangkalan Kerinci Kompol Mahendra Yudhi Lubis, S.H., M.H mengatakan, ” Sanksi hukum yang akan diterima oleh pelaku sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Pelaku pembakaran hutan dapat dikenakan sanksi hukum berupa pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 10 miliar,” ucapnya.


Dengan adanya spanduk tersebut, berharap apabila ada warga yang melihat, mengetahui bahkan menjadi korban karhutla agar segera melaporkan ke pihak Kepolisian. tuturnya.


Ia juga mengimbau kepada masyarakat apabila akan membuka lahan pertanian, usahakan jangan dengan cara membakar lahan dan hutan.





ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close