Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Berlansung di Perusahaan, Polsek Bandar Sei Kijang Giatkan Jumat Curhat

28 April 2023




RIAU, ZONAMERDEKA.COM -  Kegiatan Jumat Curhat Polsek Bandar Sei Kijang Polres Pelalawan Polda Riau, hari ini (Jumat, 28/4/2023) berlangsung di lokasi Perusahaan  yang beroperasi di Kecamatan Bandar Sei Kijang, Kabupaten Pelalawan. Tepatnya di Desa Muda Setia Kecamatan setempat.



Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kapolsek Bandar Sei Kijang AKP Mulian Dony, S.H diwakili oleh P.s Kanit Intelkam Polsek Bandar Sei Kijang Aipda Jamal Putra didampingi Personil Unit Reskrim Bripka Roni Pane, Personil Unit Sabhara Polsek Bandar Sei Kijang Bripka Hanafi dan Personil Unit Sabhara Polsek Bandar Sei Kijang Brigadir Rahmat


Dihadiri Kepala Dusun Kampung Tengah Desa Muda Setia Abdul Mutholib, Tokoh Masyarakat Desa Muda Seti, Ketua RW, RT Desa Muda Setia, Pengurus F. SPTI-SPSI PT. SSDP dan Masyarakat Desa Muda Setia  20 orang.


Topik permasalahan yakni, masyarakat pendatang baru yang tidak melapor kepada ketua RT, Peredaran Narkoba, Pembuatan Parit/Drainase oleh pihak PT. ADI KARYA sepanjang Jalan Lintas Timur yang sebagian belum dibuatkan Jembatan untuk akses kerumah warga dan permasalahan pencurian brondolan yang terjadi di Kebun Perusahaan maupun Masyarakat Desa Kiyab Jaya.


Solusi terhadap permasalahan tersebut yang disampaikan Aipda Jamal Putra. "Terkait Pendatang baru agar RT dan RW bersama Bhabinkamtibmas melakukan pengecekan langsung dan memberikan arahan kepada pendatang baru agar dapat melaporkan diri dan turut serta menjaga Kamtibmas di wilayah Kelurahan Bandar Sei Kijang".



Masalah peredaran Narkoba, Aipda Jamal mengaku, sudah melakukan pemetaan terkait daerah yang sering terjadinya peredaran Narkoba. Namun tentunya harapan kami masyarakat dapat memberikan informasi yang valid kepada kami, sehingga kami dapat melakukan penegakan hukum.


Terkait Parit atu Drainase oleh pihak PT. ADI KARYA yang belum dibuatkan Jembatan untuk akses kerumah warga. "Kita akan kita pertanyakan kepihak PT. ADI KARYA untuk dapat segera direalisasikan pembuatan jembatan tersebut," ujar Aidpa Jamal Putra.


Kasus Pencurian Buah Kelapa Sawit yang sering terjadi diwilayah Kecamatan Bandar Seikijang, ini merupakan tindak pidana ringan (Tipiring) dikarenakan kerugian dibawah Rp. 2.500.000,- dan tidak bisa ditahan. "Namun apabila dilakukan berulang, pelaku bisa dilanjutkan ke pidana umum," tandasnya. ***





ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close