Notification

×

Iklan

Iklan

Walikota Gunungsitoli Sampaikan Ranperda Tentang BPD

31 Maret 2023


 


ZONAMERDEKA.COM / Gunungsitoli / -- Walikota Gunungsitoli Ir. Lakhomizaro Zebua menyampaikan penjelasan umum Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Gunungsitoli. Senin 27/03/2023


Walikota menyampaikan bahwa Ranperda dibuat dan disusun dengan tujuan untuk mempertajam dan memperkuat fungsi pembinaan dan pengawasan Pemerintah Kota Gunungsitoli terhadap kedudukan BPD dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsinya.


Selain itu, melakukan penyempurnaan terhadap ketentuan yang mengatur mengenai mekanisme pemberhentian terhadap anggota BPD yang mencalonkan diri menjadi Kepala Desa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang BPD dan mengatur mekanisme dan tata cara pemberhentian terhadap anggota BPD yang nyata-nyata terbukti melakukan pelanggaran, namun BPD tidak melakukan musyawarah untuk mengusulkan pemberhentian anggota BPD yang bersangkutan.


“Kami menyadari bahwa Ranperda ini pada dasarnya masih jauh dari kesempurnaan sehingga membutuhkan pendalaman serta penajaman dari semua pihak. Untuk itu kami mengharapkan sumbangsih pemikiran dari Anggota Dewan untuk memboboti Ranperda ini, sebagaimana substansi yang telah kami sampaikan diatas", ucapnya


Pada acara tersebut turut dihadiri oleh Ketua dan Anggota DPRD Kota Gunungsitoli, Sekretaris Daerah Kota Gunungsitoli Drs. Oimonaha Waruwu, Staf Ahli Wali Kota Gunungsitoli, Asisten Setda Kota Gunungsitoli, sejumlah Kepala OPD Lingkup Pemerintah Kota Gunungsitoli.


Des Zeb





ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close