Bangka, zonamerdeka.com - Sat Narkoba Polres Bangka, bekuk Yas (29) diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu, Minggu (12/02/2023) di Dusun Cengel Desa jurung Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka. Disamping mengamankan pelaku, juga ditemukan barang bukti sabu seberat 28.04 gram.
Dijelaskan Kasat Narkoba Polres Bangka Iptu Deni Wahyudi, S.Sos., seizin Kapolres Bangka penangkapan terhadap pelaku YAS alias Acong, bermula mendapat informasi dari masyarakat bahwa di TKP tersebut sering dijadikan tempat transaksi sabu. Berbekal laporan dari masyarakat, tim Sat Narkoba langsung bergerak menuju lokasi sasaran, "Setelah lama tim mengintai, akhirnya tim menemukan ciri-ciri pelaku dan langsung membekuknya. Tanpa perlawanan, pelakupun menyerah," tutur Iptu Deni Wahyudi.
Ditambahkan oleh Kasat Narkoba, dari hasil penggeledahan, tim berhasil menemukan barang bukti 55 bungkus plastik strip ukuran kecil, yang didalamnya terdapat kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu 1 bungkus plastik strip ukuran besar. Jumlah total keseluruhan barang bukti jenis sabu, seberat 28,04 gram. "Modus pelaku YAS dalam melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu, dengan cara menjual paket narkoba jenis sabu, dengan melempar di beberapa titik di dekat jalan Desa Jurung kecamatan Merawang Kabupaten Bangka, " jelas Iptu Deni Wahyudi.
Perbuatan yang dilakukan oleh YAS alias Acong diduga melanggar : Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (eru)