Notification

×

Iklan

Iklan

Anggota DPRK, Ahmad Fadli Minta Pj. Bupati Aceh Singkil, Marthunis Menindak Tegas Oknum Management RSUD Aceh Singkil

13 Februari 2023


 


ACEH SINGKIL, Zonamerdeka.com - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil Soroti pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) yang terkesan lebih mementingkan uang ambulance dari pada keselamatan pasien, Senin (13/02/2023)


Pernyataan itu, Secara tegas disampaikan Anggota DPRK, Ahmad Fadhli dari Partai Nasdem, Ketika menyampaikan pandangan umumnya. terkait tentang rancangan Qanun APBK 2023 di hadapan Pj Bupati, Marthunis.


Ia Mengungkapkan, Dimana adanya pihak Manegetmen RSUD dan tenaga medisnya, terkesan lebih mengutamakan materi pendapatan dari pada keselamatan pasien," Ungkap Ahmad Fadli  


Saya melihat, Sepertinya oknum tenaga medis dan management RSUD ini, tampaknya tidak memiliki rasa empati dan tidak mempunyai jiwa berprikemanusiaan," Tegasnya, Ahmad Fadli dengan nada kesal.


Ini, Saya dengarkan bukti rekaman audio yang dirasakan oleh salah seorang masyakarat Aceh Singkil yang kurang mampu yang ingin berobat, sekitar dinihari pukul 02.00 wib yang hendak dirujuk ke RSUD DR.H.Yuliddin Away Tapaktuan karena keterbatasan alat di RSUD Aceh Singkil," Kata Dia 


Namun, Kita sangat menyayangkan, Adanya oknum pihak Manegetmen RSUD meminta sejumlah uang muka, untuk tindakan awal penanganan dan biaya ambulance terhadap pasien.


"Sedangkan pasien tidak memiliki uang yang diminta untuk biaya mobil ambulance sebesar Rp 1,6 juta serta biaya tindakan awal senilai Rp 420 ribu, Untuk dirujuk ke RSUD DR.H.Yuliddin Away Tapaktuan


Bahkan, Ahmad Fadli Dalam penyampainnya diatas Podium itu, Meminta Pj Bupati Aceh Singkil agar segera mengingatkan persoalan tersebut, Untuk segera agar dapat diselesaikan. 


Karena, Dinilai dia, Perbuatan hal seperti itu adalah perbuatan yang tidak bermoral dan tidak berprikemanusiaan dan menunjukkan bahwa Pemerintah Daerah tidak mampu hadir didalam permasalahan. Padahal masyakarat kita sangat membutuhkan pelayanan Rumah Sakit tersebut.


Pasalnya tindakan yang dilakukan oleh oknum Manegetmen RSUD tersebut telah melanggar aturan dan Perbuatan melawan hukum. 


Namun, Sesuai aturan, Didalam ketentuan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tentang Penyelenggaraan Bidang Rumah Sakit; Yaitu berbunyi pada ayat 1 setiap rumah sakit mempunyai kewajiban berupa huruf f melaksanakan fungsi sosial dan memberikan fasilitas pelayanan pasien bagi yang tidak mampu atau miskin


Bahkan ambulan juga harus di gratiskan, terkait pelayanan korban bencana dan kejadian luar biasa atau bakti sosial bagi misi kemanusiaan.


Lanjutnya, Bahkan didalam Pasal 37 disitu juga disebutkan, Kewajiban Rumah Sakit yang melaksanakan fungsi sosial sebagaimana dimaksud pada dalam Pasal 27 Ayat (1) Huruf f dilaksanakan melalui : 


a. Memberikan pelayanan kesehatan pasien tidak mampu atau miskin


b. Pelayanan gawat darurat tanpa meminta uang muka. 


c. Penyediaan ambulan gratis.


Semestinya, Perbuatan yang tidak berprikemanusiaan dan tidak bermoral serta melanggar Ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang dilakukan oleh pihak RSUD Aceh Singkil ini


Kami minta kepada Pj. Bupati Aceh Singkil Bapak Marthunis untuk melakukan tindakan tegas dan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Terpisah, Sukardi Plt RSUD Aceh Singkil, Mengatakan bahwa kejadian dinihari, karena tidak ada dana talangan lagi di RSUD yang selama ini pihaknya menyiapkan talangan tersebut.


Perlu diketahui, bagi pasien kecelakaan lalu lintas atau disebut (KLL) harus ada surat dari keterangan dari pihak kepolisian tentang kecelakaan lalulintas. untuk mengetahui nantinya ditanggung Jasa Raharja atau bisa ditanggung BPJS.


Pihaknya, Mereka Kedepan akan berencana membuat semacam pemberitahuan kepada khalayak atau ditempel ditempat umum bagi pasien berobat termasuk buat yang mau dirujuk.


Bahkan pihaknya dalam waktu dekat akan menyiapkan dana atau pinjaman secara resmi, terkait dana talangan awal dan biaya ambulance, hingga nantinya dapat dikembalikan kembali dari klaiman Jasa Raharja dan BPJS.


Sakdam Husen





ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close