Polisi

Kegiatan Rutin, Polsek Pangkalan Kuras Cegah Kebakaran di Wilayah Hukumnya

Oleh Aang Sugiarto11/22/2022 02:24:00 PM

 


RIAU, ZONAMERDEKA.COM - Antisipasi kebakaran di wilayahnya, Polsek Pangkalan Kuras, kembali melakukan kegiatan penyebaran dan sosialisasi Maklumat Kapolda tentang larangan membuka hutan dan lahan dengan cara membakar, Senin (22/11/2022).


Kegiatan kali ini, dilaksanakan di 8 Desa Kecamatan Pangkalan Kuras. Petugas Bhabinkamtibmas desa masing-masing.


Kapolsek Pangkalan Kuras AKP Alwis Saldi SH mengatakan, kegiatan ini rutin dilakukan dengan cara bergantian oleh personil.


“Bentuk kegiatan, menyebarkan Maklumat Kapolda Riau tentang larangan membakar hutan dan lahan”, sambung Kapolsek.


Selain itu, petugas juga memberikan pemahaman kepada warga, jika ingin membuka hutan dan lahan tidak boleh dengan cara dibakar.


“Kita bersama berharap, dengan kegiatan ini tidak ada lagi kebakaran yang terjadi khususnya di Kecamatan Pangkalan Kuras,” harap Kapolsek.***

Baca Juga: Polisi